
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan dan Pemaparan Rencana Kerja Tim Pemantauan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah pada 4 hingga 6 September 2026 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara. Pertemuan lintas kementerian dan lembaga ini digelar untuk mengawal capaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol. Tomsi Tohir, dengan menghadirkan sejumlah narasumber lintas lembaga, di antaranya Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas Teni Widuriyanti, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh Edy Mahmud, serta Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas Medrilzam.
Dari Pemantauan Administratif ke Penyelesaian Masalah
Tomsi Tohir menekankan perlunya pergeseran pendekatan, dari sekadar pemantauan administratif (compliance-oriented) menjadi penyelesaian masalah secara konkret (problem-solving oriented). Pada sesi teknis, tim Kemendagri membedah angka pertumbuhan ekonomi di tingkat kabupaten/kota dan merumuskan rencana aksi bagi masing-masing pemerintah daerah. Seluruh pejabat eselon I Kemendagri ditugaskan mengoordinasikan penyusunan rencana kerja per provinsi yang dikelompokkan berdasarkan wilayah pulau.
Indikator Dini dan Sembilan Langkah Daerah
Kemendagri bersama Bappenas, BPS, dan Kementerian Investasi/BKPM turut menyelaraskan sejumlah indikator penilaian, mulai dari sistem deteksi dini bulanan berbasis data BPS untuk membaca sinyal ekonomi daerah secara real-time, percepatan investasi dan perizinan, hingga sembilan langkah strategis bagi pemerintah daerah seperti percepatan realisasi APBD, proyek infrastruktur, pengendalian harga bahan pokok, dan perluasan lapangan kerja.
Rangkaian rapat kerja selama tiga hari tersebut ditutup oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri pada 6 September 2026, dengan penegasan agar setiap provinsi memiliki rencana aksi yang terukur, memiliki penanggung jawab, dan berbatas waktu jelas.
Sumber: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).





