
PT Bank DBS Indonesia (DBSI) resmi menjadi pemegang saham pengendali PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia (DBSVI) setelah mengambil alih 99% saham perusahaan sekuritas tersebut. Penandatanganan akta jual beli saham dilakukan di Jakarta, Selasa (1/9/2026), oleh jajaran direksi kedua perusahaan bersama perwakilan DBS Vickers Securities Singapura.
Sisa 1% saham DBSVI tetap dipegang oleh DBS Vickers Securities Holdings Pte Ltd. Dengan struktur kepemilikan baru ini, DBSI dan DBSVI resmi membentuk Konglomerasi Keuangan DBS di Indonesia, mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
Baca juga:
- Kebocoran Data Pribadi Rugikan Rp9 Triliun, Ini 5 Cara Cegah
- Presiden Dorong Hilirisasi Gambir, PTPN Group Siap Perkuat Nilai Tambah Komoditas Rakyat
DBSI Jadi Induk Konglomerasi Keuangan
Dalam struktur tersebut, DBSI berperan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional, sementara DBSVI berstatus sebagai anggota. Presiden Direktur PT Bank DBS Indonesia, Lim Chu Chong, menyebut pembentukan konglomerasi ini sebagai tonggak penting yang mencerminkan komitmen memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan integrasi layanan sesuai ketentuan regulator.
Plt. Presiden Direktur DBS Vickers Sekuritas Indonesia, Andreas Oen, menambahkan bahwa dukungan yang lebih kuat dari Grup DBS akan memperluas kapabilitas dan kualitas layanan DBSVI, sekaligus mendorong perkembangan pasar modal Indonesia. Sinergi ini diharapkan menghubungkan layanan perbankan, treasury, pasar modal, dan investasi dalam satu ekosistem yang lebih terintegrasi bagi nasabah korporasi, institusi, maupun individu.
Catatan Redaksi. POJK No. 30/2024 mewajibkan sekelompok lembaga jasa keuangan yang saling terhubung kepemilikannya, misalnya bank dan perusahaan sekuritas dalam satu grup, untuk membentuk struktur konglomerasi keuangan dengan satu entitas sebagai induk pengendali. Sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional, DBSI wajib mengawasi tata kelola dan manajemen risiko seluruh anggota grup, termasuk DBSVI, sehingga pengawasan OJK terhadap kelompok usaha finansial ini terpusat pada satu entitas induk, bukan tersebar di masing-masing perusahaan.
Sumber: PT Bank DBS Indonesia.





