Kebocoran Data Pribadi Rugikan Rp9 Triliun, Ini 5 Cara Cegah

Kebocoran Data Pribadi Rugikan Rp9 Triliun, Ini 5 Cara Cegah
Ilustrasi (AI)

Membagikan data pribadi secara sembarangan di dunia digital sama berisikonya dengan meninggalkan KTP dan buku tabungan begitu saja di tempat umum. Mengunggah foto tiket pesawat, mengisi formulir demi hadiah gratis, atau menyambungkan ponsel ke Wi-Fi publik tanpa proteksi bisa membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk menyalahgunakan identitas seseorang.

Skala masalah ini terbilang besar. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, lembaga ini telah menerima 411.055 laporan penipuan transaksi keuangan dengan total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai sekitar Rp9 triliun. Kementerian Komunikasi dan Digital juga mencatat 241 kasus dugaan pelanggaran data pribadi sejak 2019, dengan lonjakan tertinggi pada 2025 yang mencapai 50 kasus, sementara lebih dari seribu data pribadi ditemukan diperjualbelikan di forum daring.

Bacaan Lainnya

Bahaya yang Mengintai

Data pribadi yang bocor bisa dimanfaatkan untuk berbagai modus kejahatan, mulai dari phishing lewat email atau pesan palsu, social engineering berupa telepon yang mengaku dari pihak bank, penyalahgunaan KTP dan foto selfie untuk pinjaman online ilegal, hingga SIM swap yang mengambil alih nomor ponsel demi mencuri kode OTP. Pengamat keamanan siber menyebut sebagian besar insiden kebocoran data di Indonesia dipicu oleh sistem elektronik yang usang dan kelalaian manusia, termasuk pengelolaan kata sandi yang buruk.

Lima Langkah Melindungi Data Pribadi

Ada sejumlah kebiasaan sederhana yang bisa mengurangi risiko kebocoran data. Pertama, gunakan kombinasi password yang kuat dan berbeda untuk setiap akun agar kebocoran satu akun tidak merembet ke akun lain. Kedua, aktifkan autentikasi dua langkah (2FA) di email, media sosial, dan aplikasi finansial. Ketiga, hindari mengunggah dokumen seperti KTP, paspor, atau tiket pesawat yang menampilkan identitas lengkap di media sosial.

Keempat, berhati-hati saat memakai Wi-Fi publik, terutama untuk transaksi perbankan atau login ke akun sensitif, karena jaringan umum rentan disusupi. Kelima, tinjau ulang izin aplikasi di smartphone terhadap akses kamera, kontak, atau lokasi yang sebenarnya tidak diperlukan. Satu aturan yang tak kalah penting: jangan pernah membagikan kode OTP, password, atau PIN kepada siapa pun, termasuk yang mengaku sebagai petugas resmi bank atau instansi pemerintah, karena institusi resmi tidak pernah meminta data rahasia lewat telepon atau pesan.

Catatan Redaksi. SIM swap bekerja dengan cara pelaku menipu operator seluler agar memindahkan nomor korban ke kartu SIM baru yang mereka kuasai, sehingga semua kode OTP dan notifikasi verifikasi berpindah ke tangan pelaku tanpa korban sadar. Ini berbeda dari phishing yang mengandalkan tautan atau formulir palsu untuk memancing korban memasukkan sendiri data rahasianya. Autentikasi dua langkah membantu karena tetap mensyaratkan kode tambahan di luar password, meski celah tetap ada jika kode itu dikirim lewat SMS yang bisa dibajak melalui SIM swap.

Sumber: BPR KS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan