Kemendagri Kebut Aturan Indeks Tata Kelola Daerah

Kemendagri Kebut Aturan Indeks Tata Kelola Daerah
Ilustrasi (AI)

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Rpermendagri) tentang Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri (ITKPDN) di Jakarta, Kamis (30/7/2026). Pertemuan ini membahas format regulasi hingga langkah harmonisasi agar aturan tersebut dapat memenuhi target indikator kinerja Kemendagri.

Rapat dipimpin jajaran BSKDN dan dihadiri sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga, di antaranya perwakilan dari Kantor Staf Presiden, Kementerian Hukum, Bappenas, serta Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Kehadiran para pemangku kepentingan ini dinilai penting untuk menyamakan pandangan sebelum draf aturan diajukan untuk proses harmonisasi.

Read More

Lima Indikator Utama

Dalam forum tersebut disepakati lima indikator utama penyusun ITKPDN, yaitu Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, Indeks Inovasi Daerah, Indeks Kepatuhan Daerah terhadap Pembentukan Peraturan Daerah beserta Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Indeks Pengawasan Pemerintahan Daerah. Setiap indikator diampu oleh unit kerja eselon I berbeda di lingkungan Kemendagri, dan disepakati pula klausul rujukan agar pengukuran indeks mengacu pada peraturan atau pedoman resmi yang ditetapkan menteri.

Jika draf harmonisasi dapat diserahkan pada Agustus 2026, Kemendagri optimistis Permendagri ITKPDN dapat resmi diundangkan sebelum 1 Oktober 2026. Sementara itu, proses pengukuran indeks untuk kinerja tahun 2025 dijadwalkan berlangsung hingga 30 September 2026, dilanjutkan dengan penghitungan data, penyusunan analisis, hingga penetapan hasil akhir yang ditargetkan rampung awal Desember 2026.

Langkah percepatan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Kemendagri untuk menghadirkan instrumen evaluasi tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Sumber: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui rilis pers vritimes.com.

Related posts

Leave a Reply