Menanggapi usulan Biaya Penyelenggaraan ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M, Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mengusulkan agar Kementerian Agama meningkatkan kegiatan sosialisasi sekaligus bimbingan teknis persiapan penyelenggaraan ibadah haji mendatang. Menurutnya, kegiatan ini berperan vital agar informasi yang diterima para calon haji tidak parsial.
“Menjalankan fungsi pengawasan, Komisi VIII berharap Kementerian Agama mengundang para calon haji dan DPR untuk duduk bersama melakukan bimtek, sosialisasi, atau diseminasi. Kami ingin kegiatan ini ditingkatkan agar para calon haji menerima penjelasan utuh,” ujar Ina dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Senada, Anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Ali Ridha pun menambahkan akan lebih baik jika sosialisasi tersebut dilaksanakan minimal lima kali di masing-masing daerah di Indonesia. Hal ini akan membantu karena setiap pihak terkait dapat membantu secara aktif untuk menegaskan informasi pelaksanaan haji kepada para calon haji. “Waktu sudah mendekati reses, yang ingin saya tegaskan, maksimalkan sosialisasi dalam waktu dekat ini supaya kami pun bisa menyampaikan informasi secara utuh,” tandas Ali.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan Kemenag konsisten berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh kepastian pelaksanaan sekaligus kuota ibadah Haji 1443 H/2022 M. Dirinya memaparkan saat ini biaya haji reguler 1443 H/2022 M yang diusulkan oleh Kemenag berkisar Rp45.053.368 per jamaah. Di mana dalam biaya tersebut mencakup meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian untuk biaya selama di Makkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya swab PCR di Arab Saudi. (ts/sf)