RUU HKPD di Minta Untuk Tunjang Kesejahteraan Daerah

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin memandang Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) harus menjamin asas otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah. Rancangan regulasi baru itu juga harus memastikan alokasi sumber daya yang semakin adil, selaras dan proporsional.

“Kerangka kebijakan Desentralisasi Fiskal yang dibangun dalam RUU ini harus mampu untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat secara merata serta dapat menyeimbangkan antara kepentingan pusat dan daerah,” kata Puteri saat membacakan pandangan Fraksi Partai Golkar pada pembicaraan tingkat I terhadap RUU HKPD, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu menyampaikan bahwa selama dua dasawarsa ini, pelaksanaan otonomi daerah masih belum mampu mendorong kemandirian daerah secara menyeluruh. Dimana amanat otonomi daerah ialah untuk menciptakan kesejahteraan umum yang adil dan merata serta mengurangi ketimpangan antar daerah.

Baca juga  Direct Selling VS Chain Distribution, Mana Yang Lebih Baik? | Tanya Jawab Dr. Indrawan Nugroho

“Alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) terus mengalami peningkatan dan nyatanya hal ini belum diiringi dengan perbaikan kesejahteraan masyarakat yang signifikan dan merata, yang disebabkan karena tata kelola belanja daerah yang belum efisien, rendahnya belanja infrastruktur, kurang nya sinkronisasi antara program pusat dan daerah.” urai legislator dapil Jawa Barat VII tersebut.

Puteri memandang RUU HKPD ini sangat diperlukan sebagai instrumen esensial guna mereduksi kesenjangan pembangunan secara vertikal dan horizontal. “Saya berharap RUU ini dapat menjadi alat untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah hingga menyelaraskan gerak kebijakan fiskal antara pusat dan daerah.” tutupnya. (ami,ah/sf)