Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menegaskan penyaluran pupuk bersubsidi harus tepat sasaran untuk petani yang mempunyai lahan dua hektar ke bawah. Hal tersebut berpedoman pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Hasil temuan Panja Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani Komisi IV DPR RI di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, stok pupuk bersubsidi masih kurang.
“Jadi memang kami ingin mendengarkan (aspirasi) langsung dari distributor, pengecer, kemudian Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan kelompok tani, sebenarnya masalah di lapangan seperti apa. Kalau stok (pupuk bersubsidi) memang nyatanya kurang,” jelas Akmal usai mengikuti kunjungan Panja Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani Komisi IV DPR RI ke KUD Tani Jaya, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (11/11/2021).
Untuk diketahui, e-RDKK penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani diterapkan Kementerian Pertanian untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran. Kebijakan e-RDKK juga berguna untuk memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak dapat diselewengkan dan mencegah adanya duplikasi penerima pupuk.
“Sebenarnya kami ingin ke depannya, pupuk bersubsidi ini kita evaluasi. Apakah pupuk bersubsidi ini akan seperti sekarang, kita perbaiki penerimanya, atau subsidi di hilir, atau petani diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pembelian pupuk ini. Nah sementara hal ini masih didiskusikan. Kita akan terus mencari formulanya yang baik seperti apa,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Oleh karena itu, Akmal berharap, dengan kunjungan Panja Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani Komisi IV DPR RI tersebut, pihaknya dapat menemukan permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi sebenarnya yang terjadi di lapangan. Dan kemudian, dapat memberikan solusi terbaik untuk penyelesaian masalah yang ada.
“Tentunya ini menjadi bahan bagi kami untuk mengambil keputusan dari rekomendasi pupuk bersubsidi ini, sehingga ke depannya kita berharap pupuk bersubsidi ini tidak lagi terlalu banyak masalah,” harap legislator daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan II itu. (hnm/sf)