Menko Polhukam : Polisi Berhak Bubarkan Demonstrasi Tanpa Izin

Polhukam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyampaikan bahwa aparat kepolisian tidak memberikan izin kepada masyarakat yang ingin melakukan aksi demonstrasi di sekitaran Mahkamah Konstitusi pada saat penyampaian hasil keputusan sidang sengketa Pemilihan Umum.

“Pokoknya kita tidak kasih izin demonstrasi sekitar MK. Kalau ada demonstrasi, berarti tidak dapat izin. Kalau tidak ada izin berarti polisi berhak membubarkan. Ini semua ada di Undang-undang, bukan polisi ngarang sendiri,” kata Menko Polhukam kepada para wartawan di Kemenko Polhukam, Rabu (26/6/2019).

Dirinya juga menyampaikan apabila masih ada yang melakukan aksi di sekitaran MK besok, maka bisa dipastikan ada yang mensponsori kegiatan tersebut. Dirinya pun mengatakan akan mencari pihak yang mensponsori aksi tersebut.

Baca juga  Hotel Nikko Bali Ikut Serta dalam World Wellness Weekend ke-7 dan International Coastal Clean-up

 

“Kita tunggu saja nanti. Dan kalau ada demostrasi liar, tentu ada sponsornya. Ada yang menggerakkan, yang bertanggungjawab mereka, nanti kita cari,” kata Menko Polhukam.

Selain itu, bertepatan dengan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni, Menko Polhukam mengatakan proses penanganan pelanggaran hak asasi manusia sudah diatur dalam UU. “Hak asasi manusia itu memang kita hormati, di Undang-undang kita pun seperti itu, bahwa hak asasi manusia ditempatkan di posisi yang sangat mulia,” kata Menko Wiranto.

Logitech, UPH, Lion Air, Aston Priority Simatupang, favehotel Hasyim Ashari Tangerang, Inspirational VIdeo, Motivational Video, Kemendagri RI, KKP RI, Kemnkopolhukam RI,