Lion Air Informasi Terkini Persyaratan WAJIB Penumpang pada Perjalanan Udara Lion Air Group

J A K A R T A – 01 Juni 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode: 01 Juni 2021 – hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Read More

Ketentuan penerbangan domestik, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 2) Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat.

  • Kalimantan Barat: mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur  Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  • Kalimantan Tengah: mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 443.1/ 40/ Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  • Bangka Belitung: sesuai Surat Edaran Gubernur Kep. Babel No. 550/0315/DISHUB tanggal 17 Mei 2021 tentang Antisipasi perjalanan masyarakat yang akan memasuki wilayah Bangka Belitung.
  • Bali: berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.

Ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:

  1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
  2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

RUTE DOMESTIK (Dalam Negeri)

SELAIN Tujuan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Bali

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif GeNose C-19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

 KALIMANTAN BARAT (KALBAR)

  1. Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak, Kubu Raya (PNK)
  2. Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang (KTG)
  3. Bandar Udara Tebelian, Sintang (SQG)
  4. Bandar Udara Pangsuma, Putusibau (PSU)

Kota/ Daerah Lain ke Kalimantan Barat

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

*) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021

 INTRA-Kalimantan Barat (antarwilayah Kalbar)

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif GeNose C-19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

 Kalimantan Barat ke Kota/ Daerah Lain

SELAIN Tujuan: Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Tengah

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif GeNose C19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

 BANGKA BELITUNG

  1. Bandar Udara Depati Amir, Pangkalpinang (PGK),
  2. Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ)

Dari Berbagai Kota/ Daerah ke Bangka Belitung

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

*) Surat Edaran Gubernur Kep. Babel No. 550/0315/DISHUB

 KALIMANTAN TENGAH (KALTENG)

  1. Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangkaraya (PKY)
  2. Bandar Udara H. Asan, Sampit, Kotawaringin Timur (SMQ)
  3. Bandar Udara Iskandar, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (PKN)
  4. Bandar Udara Haji Muhammad Sidik, Muara Teweh (HMS)

Kota/ Daerah Lain ke Kalimantan Tengah

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

*) Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 443.1/ 40/ Satgas Covid-19

 INTRA-Kalimantan Tengah (antarwilayah Kalteng)

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif GeNose C19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

 Kalimantan Tengah ke Kota/ Daerah Lain

SELAIN Tujuan: Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Barat

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif GeNose C19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

 BALI

Dari Kota/ Daerah Lain ke Bali

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif GeNose C-19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

*) Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021

BALI ke Kota/ Daerah Lain

SELAIN Tujuan: Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif GeNose C-19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

Related posts

Leave a Reply