Infromasi Wajib Penerbangan Udara Lion Air Grup Periode Berjalan 30 JULI – 02 AGUSTUS 2021

J A K A R T A – 27 Juli 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air  (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional  penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. 

Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan  melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), periode berjalan: 30 Juli – 02 Agustus 2021.

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah  terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa dan Bali, PPKM Level 4, Level 3, Level  2 dan Level 1 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. 

Catatan Utama

  1. Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan  kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat. 
  2. Batasan Usia
  3. a) Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan, 
  4. b) Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun): tidak bepergian terlebih dahulu. 
  5. RT-PCR Uji Kesehatan
  6. a) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil  negatif. 
  7. b) Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan  Kementerian Kesehatan.  
  8. c) Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
    1. a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin. b) Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang  belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari  dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.  
    2. c) Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi 
    3. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
    4. a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar  udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1. 
    5. b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti  ketentuan PPKM. 
    6. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
    7. a) Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC). Sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) masih dapat  menggunakan aplikasi e-HAC. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi  melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store  atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/
    8. b) Aplikasi PeduliLindungi  

    Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi  nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian)  aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play  Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/ 

    Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat  keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), memiliki kode batang (barcode) berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud. 

    Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain: 

    1. Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih  praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah  terintegrasi.  
    2. Mempercepat waktu proses verifikasi,  
    3. Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji  kesehatan atau sertifikat vaksin,  
    4. Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika  melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan). 

    Catatan: dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah  berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih ke aplikasi Pedulilindungi).