J A K A R T A – 23 Juli 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), periode berjalan: 24 Juli 2021 – 25 Juli 2021.
Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, terdiri dari 1. Mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijirah, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya,
- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa dan Bali, PPKM Mikro Level 4 dan Level 3 di wilayah selain Jawa dan Bali.
Catatan Utama:
- Usia
- a) Hanya untuk >18 tahun (di atas 18 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,
- b) <18 tahun (di bawah 18 tahun): tidak bepergian terlebih dahulu.
- Kepentingan Perjalanan
Hanya berlaku untuk:
- a) Pekerja sektor esensial,
- b) Pekerja sektor kritikal serta
(daftar industri kategori dimaksud, dapat dilihat dalam halaman keterangan di bawah) c) Keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
- a) Kepentingan perjalanan sektor esensial dan kritikal: wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.
- b) Keperluan mendesak: wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.
- RT-PCR Uji Kesehatan
- a) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif berlaku sejak surat/ sertifikat hasil uji kesehatan diterbitkan/ dirilis.
- b) Pemeriksaan/ pengujian sampel di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
(Daftar laboratorium tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19).
- Vaksin
- a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin. b) Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
- Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
- a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4 dan PPKM Mikro Level 4 dan Level 3,
- b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Level 4 dan PPKM Mikro Level 4 dan Level 3.
- Harap memperhatikan dan mengikuti: apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
- Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
- a) Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card – eHAC). Sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) masih dapat menggunakan aplikasi e-HAC. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/
- b) Aplikasi PeduliLindungi
Sebagai informasi, Sebelum keberangkatan: mulai 13 Juli 2021 unuk penerbangan rute dari Jakarta – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Badung, Bali (DPS). Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/
Tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran No. 15 dan Surat Edaran No. 53, yaitu
- a) Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 14 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
- b) Semua Instruksi Menteri Dalam Negeri,
- c) Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta
- d) Instrumen hukum lainnya.#1 Rute Domestik DARI dan TUJUAN (keberangkatan dan kedatangan): Jawa dan Bali
Rute dan Bandar Udara SWAB/ RT-PCR 2×24 Jam *) Kartu Vaksin **) (Minimal Dosis Pertama)
Usia STRP atau Surat Keterangan Lain Mengisi e-HAC ***)
>18 Tahun <18 Tahun Intra (antarwilayah Pulau Jawa) V V V X V V Pulau Jawa ke Pulau Bali V V V X V V Pulau Bali ke Pulau Jawa V V V X V V Pulau Lainnya ke Pulau Jawa V V V X V V Pulau Jawa ke Pulau Lainnya V V V X V V Pulau Lainnya ke Pulau Bali V V V X V V Pulau Bali ke Pulau Lainnya V V V X V V Keterangan:
V= berlaku
X= tidak berlaku
*) berdasarkan hasil uji kesehatan berlaku sejak surat diterbitkan/ dirilis sebelum keberangkatan, secara elektronik atau cetak (print out) dengan dilengkapi kode batang (barcode).
**) menunjukkan sertifikat bahwa telah dinyatakan resmi menjalani vaksin.
***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card).
Untuk penerbangan rute Jakarta (CGK) – Denpasar (DPS) mulai diterapkan aplikasi PeduliLindungi, kemudian akan dikembangkan ke daerah dan rute lainnya.#2 Rute Domestik: LAINNYA (selain dari dan ke Pulau Jawa dan Bali)
Wilayah dan Bandar Udara *)
Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan) (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **) RT-PCR 7×24 jam
RT-PCR 3×24
jam
RT-PCR 2×24
jam
RT-PCR 1×24
jam
ANTIGEN 3×24 jam
ANTIGEN 2×24 jam
ANTIGEN 1×24 jam
Kartu Vaksin I
isi e-HAC
***)
Usia >18
Tahun
STRP atau Surat Keterangan
Lain
SIKM (Surat Izin
Keluar
Masuk)
Rute Lain Dari dan Tujuan: Kota/ Daerah selain di sebut di bawah ini
X X V X X X V X V V V X Dari dan Tujuan: Sumatera Utara
∙ Kota Medan (KNO) ∙ Sibolga (FLZ)
X X V X X X X V V V V X Tujuan: Riau ∙ Pakanbaru (PKU) ∙ Dumai (DUM)
X X V X X X V X V V V X Dari: Riau ∙ Pakanbaru (PKU) ∙ Dumai (DUM)
(Uji kesehatan sesuai ketentuan kota/ daerah tujuan akhir) V V V X Wilayah dan Bandar Udara *)
Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan) (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **) RT-PCR 7×24 jam
RT-PCR 3×24
jam
RT-PCR 2×24
jam
RT-PCR 1×24
jam
ANTIGEN 3×24 jam
ANTIGEN 2×24 jam
ANTIGEN 1×24 jam
Kartu Vaksin I
isi e-HAC
***)
Usia >18
Tahun
STRP atau Surat Keterangan
Lain
SIKM (Surat Izin
Keluar
Masuk)
Tujuan: Kepulauan Riau ∙ Batam (BTH)
∙ Tanjung Pinang
(TNJ)
∙ Natuna (NTX)
∙ Letung Anambas (LMU)
X X V X X X X V V V V X Dari dan Tujuan: Intra Kepulauan Riau ∙ Batam (BTH)
∙ Tanjung Pinang
(TNJ)
∙ Natuna (NTX)
∙ Letung Anambas (LMU)
X X V X X X X V V V V X Dari: Kepulauan Riau (Uji kesehatan sesuai ketentuan kota/ daerah tujuan akhir) V V V V X Wilayah dan Bandar Udara *)
Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan) (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **) RT-PCR 7×24 jam
RT-PCR 3×24
jam
RT-PCR 2×24
jam
RT-PCR 1×24
jam
ANTIGEN 3×24 jam
ANTIGEN 2×24 jam
ANTIGEN 1×24 jam
Kartu Vaksin I
isi e-HAC
***)
Usia >18
Tahun
STRP atau Surat Keterangan
Lain
SIKM (Surat Izin
Keluar
Masuk)
Tujuan: Kalimantan Barat ∙ Pontianak (PNK)
∙ Ketapang (KTG)
∙ Sintang (SQG)
∙ Putussibau (PSU)
X X V X X X X X V V V X Tujuan: Kalimantan Tengah ∙ Palangkaraya (PKY) ∙ Pangkalan Bun
(PKN)
∙ Sampit (SMQ)
∙ Muara Teweh (HMS)
X V X X X X X X V V V X Dari: Kalimantan Tengah, khusus
∙ Pangkalan Bun
(PKN)
∙ Sampit (SMQ)
X X X X X X V X V V V X Wilayah dan Bandar Udara *)
Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan) (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **) RT-PCR 7×24 jam
RT-PCR 3×24
jam
RT-PCR 2×24
jam
RT-PCR 1×24
jam
ANTIGEN 3×24 jam
ANTIGEN 2×24 jam
ANTIGEN 1×24 jam
Kartu Vaksin I
isi e-HAC
***)
Usia >18
Tahun
STRP atau Surat Keterangan
Lain
SIKM (Surat Izin
Keluar
Masuk)
Tujuan: Kalimantan Selatan ∙ Banjarmasin (BDJ) ∙ Batulicin (BTW)
∙ Kotabaru (KBU)
X X V X X X X X V V V X Tujuan Akhir: Kalimantan Timur
∙ Balikpapan (BPN) (KTP non-Balikpapan)
X X V X X X X X V V V X Tujuan Akhir: Kalimantan Timur
∙ Balikpapan (BPN) (KTP Balikpapan)
X X X X X X V X V V V X Dari dan Tujuan: Kalimantan Timur
∙ Berau (BEJ)
X X V X X X X V V V V X Tujuan: Kalimantan Utara, khusus ∙ Tarakan (TRK)
X X V X X X V V V V V X Wilayah dan Bandar Udara *)
Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan) (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **) RT-PCR 7×24 jam
RT-PCR 3×24
jam
RT-PCR 2×24
jam
RT-PCR 1×24
jam
ANTIGEN 3×24 jam
ANTIGEN 2×24 jam
ANTIGEN 1×24 jam
Kartu Vaksin I
isi e-HAC
***)
Usia >18
Tahun
STRP atau Surat Keterangan
Lain
SIKM (Surat Izin
Keluar
Masuk)
Tujuan: Sulawesi Utara
∙ Manado (MDC)
∙ Melonguane (MNA) ∙ Miangas (MKF)
∙ Tahuna (NAH)
X V X X X X X X V V V X Dari dan Tujuan: Sulawesi Tengah
∙ Palu (PLW)
∙ Toli-Toli (TLI)
∙ Buol (UOL)
∙ Poso (PSJ)
X X V X X V X X V V V X Dari dan Tujuan: Sulawesi Tengah
∙ Banggai, Luwuk
(LUW)
X X V X X X V V V V V X Tujuan: Sulawesi Tengah
∙ Morowali (MOH)
X X V X X X X V V V V X Wilayah dan Bandar Udara *)
Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan) (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **) RT-PCR 7×24 jam
RT-PCR 3×24
jam
RT-PCR 2×24
jam
RT-PCR 1×24
jam
ANTIGEN 3×24 jam
ANTIGEN 2×24 jam
ANTIGEN 1×24 jam
Kartu Vaksin I
isi e-HAC
***)
Usia >18
Tahun
STRP atau Surat Keterangan
Lain
SIKM (Surat Izin
Keluar
Masuk)
Tujuan: Sulawesi Selatan
∙ Makassar (UPG)
∙ Selayar (KSR)
∙ Palopo – Bua (LLO) ∙ Toraja (TRT)
X X V X X X X X V V V X Tujuan: Sulawesi Tenggara
∙ Kendari (KDI)
∙ Kolaka (KXB)
∙ Bau-Bau (BUW)
∙ Wangi-Wangi (WNI) ∙ Raha (RAQ)
X X V X X X X X V V V X Tujuan ∙ Gorontalo (GTO)
X X V X X X X V V V V X Dari ∙ Gorontalo (GTO)
(Uji kesehatan sesuai ketentuan kota/ daerah tujuan akhir) V V V V X Wilayah dan Bandar Udara *)
Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan) (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **) RT-PCR 7×24 jam
RT-PCR 3×24
jam
RT-PCR 2×24
jam
RT-PCR 1×24
jam
ANTIGEN 3×24 jam
ANTIGEN 2×24 jam
ANTIGEN 1×24 jam
Kartu Vaksin I
isi e-HAC
***)
Usia >18
Tahun
STRP atau Surat Keterangan
Lain
SIKM (Surat Izin
Keluar
Masuk)
Dari Daerah PPKM Level 4, Tujuan: Nusa Tenggara Barat (NTB) ∙ Lombok Praya (LOP) ∙ Bima (BMU) ∙ Sumbawa (SWQ)
X X V X X X X V V V V X Dari Daerah Di Luar PPKM Level 4, Tujuan: NTB ∙ Lombok Praya (LOP) ∙ Bima (BMU)
∙ Sumbawa (SWQ)
X X X X X X V V V V V X Dari dan Tujuan: Nusa Tenggara Timur (NTT) ∙ Kupang (KOE) ∙ Atambua (ABU)
∙ Ruteng (RTG)
∙ Maumere (MOF)
∙ Larantuka (LKA)
∙ Ende (ENE)
∙ Labuan Bajo (LBJ)
∙ Rote (RTI)
X X V X X X X V V V V X ∙ Alor (ARD) ∙ Ngada (BJW)
∙ Tambolaka, Sumba Barat Daya (TMC)
∙ Waingapu (WGP)
∙ Lembata, Lewoleba (LWE)
Dari dan Tujuan: Intra- NTT ∙ Kupang (KOE)
∙ Atambua (ABU)
∙ Ruteng (RTG)
∙ Maumere (MOF)
∙ Larantuka (LKA)
∙ Ende (ENE)
∙ Labuan Bajo (LBJ)
∙ Rote (RTI)
∙ Alor (ARD)
∙ Ngada (BJW)
∙ Tambolaka, Sumba Barat Daya (TMC)
∙ Waingapu (WGP)
X X X X X X V V V V V X Tujuan: Maluku ∙ Ambon (AMQ)
X X X X X X V V V V V X Wilayah dan Bandar Udara *)
Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan) (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **) RT-PCR 7×24 jam
RT-PCR 3×24
jam
RT-PCR 2×24
jam
RT-PCR 1×24
jam
ANTIGEN 3×24 jam
ANTIGEN 2×24 jam
ANTIGEN 1×24 jam
Kartu Vaksin I
isi e-HAC
***)
Usia >18
Tahun
STRP atau Surat Keterangan
Lain
SIKM (Surat Izin
Keluar
Masuk)
Dari dan Tujuan: Intra Maluku ∙ Ambon (AMQ)
∙ Dobo, Kepulauan Aru (DOB)
∙ Tual, Langgur (LUV) ∙ Saumlaki (SXK)
∙ Namlea, Buru (NAM)
X X X X X X V V V V V X Tujuan: Papua ***) ∙ Jayapura (DJJ) ∙ Wamena (MWX)
∙ Kaimana (KNG)
∙ Dekai (DEX)
(KTP Papua)
X V X X X V X V V V V X Tujuan: Papua ***) ∙ Jayapura (DJJ) ∙ Wamena (MWX)
∙ Kaimana (KNG)
∙ Dekai (DEX)
(Non-KTP Papua)
X X V X X X X V V V V X Wilayah dan Bandar Udara *)
Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan) (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **) RT-PCR 7×24 jam
RT-PCR 3×24
jam
RT-PCR 2×24
jam
RT-PCR 1×24
jam
ANTIGEN 3×24 jam
ANTIGEN 2×24 jam
ANTIGEN 1×24 jam
Kartu Vaksin I
isi e-HAC
***)
Usia >18
Tahun
STRP atau Surat Keterangan
Lain
SIKM (Surat Izin
Keluar
Masuk)
Tujuan: intra-Papua ∙ Jayapura (DJJ) ∙ Wamena (MWX)
∙ Kaimana (KNG)
∙ Dekai (DEX)
∙ Mimika (TIM)
∙ Nabire (NBX)
∙ Merauke (MKQ)
V X X X V X X V V V V X Tujuan: Papua, khusus ∙ Merauke (MKQ) X X V X X X X V V V V X Dari: Papua, khusus ∙ Merauke (MKQ) X X V X X X V V V V V X Dari dan Tujuan (intra Papua), ∙ Nabire (NBX)
X X V X X X V V V V V X Dari dan Tujuan (di luar Papua), ∙ Nabire (NBX), berlaku hingga 31 Juli 2021
X X V X X X V V V V V V Wilayah dan Bandar Udara *)
Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan) (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **) RT-PCR 7×24 jam
RT-PCR 3×24
jam
RT-PCR 2×24
jam
RT-PCR 1×24
jam
ANTIGEN 3×24 jam
ANTIGEN 2×24 jam
ANTIGEN 1×24 jam
Kartu Vaksin I
isi e-HAC
***)
Usia >18
Tahun
STRP atau Surat Keterangan
Lain
SIKM (Surat Izin
Keluar
Masuk)
Dari intra-Papua, tujuan ke
∙ Mimika (TIM)
X X X X V X X V V V V X Dari luar Papua, tujuan ke
∙ Mimika (TIM)
V X X X X X X V V V V X Tujuan: Papua Barat ∙ Sorong (SOQ) ∙ Manokwari (MKW) ∙ Fak-Fak (FKQ)
∙ Kaimana (KNG)
∙ Babo Bintuni (BXB) berlaku hingga 31 Juli 2021
X X X V X X X V V V V X Tujuan: Papua Barat, khusus ∙ Sorong (SOQ)
∙ Manokwari (MKW) (non-KTP Kota Sorong
dan Kabupaten
Manowari) ****) berlaku hingga 31 Juli 2021
X X V X X X V V V V V V Wilayah dan Bandar Udara *)
Memilih Salah Satu Uji Kesehatan (jika lebih dari 1 pilihan) (harap memperhatikan masa berlaku yang ditentukan) **) RT-PCR 7×24 jam
RT-PCR 3×24
jam
RT-PCR 2×24
jam
RT-PCR 1×24
jam
ANTIGEN 3×24 jam
ANTIGEN 2×24 jam
ANTIGEN 1×24 jam
Kartu Vaksin I
isi e-HAC
***)
Usia >18
Tahun
STRP atau Surat Keterangan
Lain
SIKM (Surat Izin
Keluar
Masuk)
Dari dan Tujuan: Intra Papua Barat ∙ Sorong (SOQ)
∙ Manokwari (MKW) ∙ Fak-Fak (FKQ)
∙ Kaimana (KNG)
∙ Babo Bintuni (BXB) berlaku hingga 31 Juli 2021
X X X X X V X V V V V X Dari: Papua Barat ∙ Sorong (SOQ)
∙ Manokwari (MKW) ∙ Fak-Fak (FKQ)
∙ Kaimana (KNG)
∙ Babo Bintuni (BXB) berlaku hingga 31 Juli 2021
X X V X X V X V V V V X Keterangan:
V= berlaku, X= tidak berlaku
*) Kota/ daerah tujuan akhir (destination) yang dilayani dari kota/ daerah asal (origin)
**) berdasarkan hasil uji kesehatan berlaku sejak surat diterbitkan/ dirilis sebelum keberangkatan, elektronik atau cetak (print out) dilengkapi kode batang (barcode). ***) Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-Health Alert Card).
Untuk penerbangan rute Jakarta (CGK) – Denpasar (DPS) mulai diterapkan aplikasi PeduliLindungi, akan dikembangkan di rute-rute lainnya.
#3 RUTE INTERNASIONAL (Luar Negeri)- Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru (sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 26 Tahun 2020);
- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA);
- Mendapatkan pertimbangan/ izin khusus dari kementerian/ lembaga.
Ketentuan Sebelum Keberangkatan akan Masuk ke Indonesia WNI Semua Usia WNA Semua Usia Hasil negatif RT-PCR/ SWAB (sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)
V V Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik Internasional (e-HAC) V V Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap V V (tanpa didahului dengan perjalanan domestik atau langsung dari Jakarta) diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi V Ketentuan Setelah Kedatangan WNI Semua Usia WNA >12 tahun WNA <12 tahun Tes Ulang RT-PCR/ SWAB V V V Menjalani karantina terpusat 8 x 24 jam V V V 1. Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/ mahasiswa dan pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, karantina di Wisma Pademangan – biaya ditanggung pemerintah. V X X 2. Selain kriteria nomor 1, karantina dilakukan di tempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri. V X X 3. Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan – biaya ditanggung sendiri. X V V Melakukan Penerbangan Domestik 4. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, ketika melakukan transit di penerbangan domestik. akan masuk ke wilayah RI ataupun akan melakukan penerbangan domestik, dikecualikan dari persyaratan untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi. V V X 5. Alasan medis, wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis atau data dukung medis lainnya, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi V V V 6. dikecualikan pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/ kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement X V Tes Ulang RT-PCR/ SWAB (pada hari ketujuh karantina) V V V Ketentuan Sebelum Keberangkatan akan ke Luar Negeri WNI Semua Usia WNA Semua Usia Wajib mengikuti ketentuan negara tujuan V V Hasil negatif RT-PCR/ SWAB V V Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik Internasional (e-HAC) V V Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap V V (tanpa didahului dengan perjalanan domestik atau langsung dari Jakarta) diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi X V melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan: a. telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan b. menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan. X V