BSI Telah Siapkan Bantuan Sosial Nontunai Tahun 2021 di Provinsi Aceh

Banda Aceh, 23 Juli 2021 –  PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) siap menyalurkan bantuan sosial Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada lebih dari 570 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2021 di Provinsi Aceh. Penyaluran Bansos merupakan komitmen BSI untuk membantu pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi oleh Pandemi.

Bantuan sosial nontunai ini terdiri dari penyaluran program sembako kepada lebih dari 320 ribu KPM dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada lebih dari 250 ribu KPM. Penyaluran bantuan sosial nontunai di Provinsi Aceh oleh BSI sesuai dengan peraturan Daerah Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Penyaluran bantuan sosial ini akan dimulai dari Juli 2021 sampai akhir tahun sejalan dengan Program Bansos Nontunai tahun 2021.

Wakil Direktur Utama 1 Bank Syariah Indonesia, Ngatari menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholders baik pusat maupun di Provinsi Aceh atas kepercayaan yang diberikan kepada BSI sebagai mitra bank dalam penyaluran bansos nontunai di Provinsi Aceh untuk pertama kali.

Baca juga  Batik’s Day, Syariah Hotel Solo Adakan Photo Contest

“Kami berharap penyaluran bantuan sosial nontunai dapat terlaksana dengan baik, secara efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi sehingga dapat membantu meringankan beban masyarakat Aceh di tengah pandemi COVID-19,” kata Ngatari dalam acara kick off ceremony dan penyerahan simbolis bantuan sosial non tunai secara daring, Jumat (23/7).

Dalam menyalurkan bansos, BSI bersinergi bersama Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah dan petugas Bansos dengan melibatkan jaringan BSI dan dukungan agen BRILink di seluruh Aceh.

“Kami mengoptimalkan jumlah Agen Laku Pandai BSI Smart agar Keluarga Penerima Manfaat mudah dalam mencairkan bantuan. Selain itu kami juga mengoptimalkan 125 outlet BSI, 712 ATM BSI dan 48 agen laku pandai BSI Smart diseluruh Provinsi Aceh dan bersinergi dengan Kemensos dengan menyiapkan kontak pengaduan agar penerima lebih mudah memperoleh info mengenai bansos,” ujar Ngatari.

Baca juga  Produk Populer di Sosial Media, BNI Syariah Raih Penghargaan 8th Digital Infobank Awards 2019

Dalam menyalurkan bansos nontunai, BSI menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membagi zona distribusi menjadi tiga kelompok disesuaikan dengan kondisi COVID-19 masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Untuk zona merah BSI membatasi penyaluran bansos sebanyak 12 orang per jam, sedangkan zona oranye 15 orang per jam dan zona kuning 20 orang per jam.

Bantuan sosial nontunai disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terafiliasi dengan produk BSI TabunganKu Wadiah. Kartu ini memiliki beberapa fitur diantaranya tidak adanya saldo minimal dan limit, tanpa biaya pengendapan, biaya administrasi bulanan, biaya penutupan rekening dan biaya ganti buku.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Bansos PKH dan Bansos sembako bisa ditransaksikan di kantor cabang BSI, ATM BSI, agen laku pandai BSI Smart secara gratis. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa juga menggunakan jaringan ATM Bersama, Prima dan Link dengan tarif yang berlaku. BSI juga mengoptimalkan pembukaan rekening online dan mekanisme pendataan secara terpusat agar distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di seluruh Provinsi Aceh bisa lebih cepat.

Baca juga  Gelaran Summarecon Bekasi Expo 2018 “Pesta DP Super Ringan”

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang dilakukan non tunai melalui bank penyalur ke rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos PKH ini diberikan per tiga bulan disesuaikan dengan kriteria yang telah ditentukan.  Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli makanan bergizi, perlengkapan transport ke sekolah, modal usaha dan transport untuk mengunjungi fasilitas kesehatan.

Program Bansos Sembako di Provinsi Aceh ini adalah pemberian bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan kepada masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diharapkan penerima bisa membelanjakan untuk membeli bahan pangan. Bahan pangan ini terdiri dari sumber karbohidrat, protein hewani, nabati, vitamin dan mineral.