Informasi Terkini Penerbangan Lion Air, Harap Memperhatikan dan Memenuhi Ketentuan Masa Berlaku dari Hasil Uji Kesehatan

J A K A R T A – 25 Mei 2021. Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khusus periode: 25 Mei – 31 Mei 2021.

Ketentuan penerbangan domestik, sesuai Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Read More

Harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, pemerintah daerah setempat, yakni penerbangan antardaerah (intra) Sumatera serta dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa: pada 25 Mei – 31 Mei 2021 berdasarkan Perpanjangan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.  Tujuan Bangka Belitung: sesuai Surat Edaran Gubernur Kep. Babel No. 550/0315/DISHUB tanggal 17 Mei 2021 tentang Antisipasi perjalanan masyarakat yang akan memasuki wilayah Bangka Belitung. Pada penerbangan tujuan Kalimantan Barat: mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur  Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Kalimantan Tengah: mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 443.1/ 40/ Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Bali: berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.

Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:

  1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
  2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

RUTE DOMESTIK (Dalam Negeri)

SELAIN Tujuan: Intra-Sumatera, Sumatera ke Jawa, Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif GeNose C-19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

 

DOMESTIK khusus:

  1. Antardaerah/ kota (Intra) Sumatera
  2. Pulau Sumatera ke Pulau Jawa
Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif GeNose C-19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

KALIMANTAN BARAT (KALBAR)

  1. Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak, Kubu Raya (PNK)
  2. Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang (KTG)
  3. Bandar Udara Tebelian, Sintang (SQG)
  4. Bandar Udara Pangsuma, Putusibau (PSU)

Kota/ Daerah Lain (masuk) ke Kalimantan Barat

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

*) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021

INTRA-Kalimantan Barat

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif GeNose C-19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X

Kalimantan Barat (masuk) ke Kota/ Daerah Lain

SELAIN Tujuan: Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Tengah

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif GeNose C19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

 

BANGKA BELITUNG

  1. Bandar Udara Depati Amir, Pangkalpinang (PGK),
  2. Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ)

Dari Berbagai Kota/ Daerah (Masuk) ke Bangka Belitung

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

*) Surat Edaran Gubernur Kep. Babel No. 550/0315/DISHUB

KALIMANTAN TENGAH (KALTENG)

  1. Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangkaraya (PKY)
  2. Bandar Udara H. Asan, Sampit, Kotawaringin Timur (SMQ)
  3. Bandar Udara Iskandar, Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (PKN)
  4. Bandar Udara Haji Muhammad Sidik, Muara Teweh (HMS)

Kota/ Daerah Lain (masuk) ke Kalimantan Tengah

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

*) Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 443.1/ 40/ Satgas Covid-19

 INTRA-Kalimantan Tengah

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif GeNose C19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

Kalimantan Tengah (masuk) ke Kota/ Daerah Lain

SELAIN Tujuan: Bangka Belitung, Bali, Kalimantan Barat

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif GeNose C19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

 

BALI

Dari Kota/ Daerah Lain (masuk) ke Bali

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(paling lama  2 x 24 jam sebelum keberangkatan)

V X
ATAU    
Hasil negatif GeNose C-19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

*) Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021

BALI ke Kota/ Daerah Lain

SELAIN Tujuan: Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah

Ketentuan Sebelum Keberangkatan Usia >5 Tahun Usia <5 Tahun
Hasil negatif Rapid Test ANTIGEN

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif GeNose C-19

(sampelnya diambil di bandar udara dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam)

V X
ATAU    
Hasil negatif Swab Test – RT-PCR

(sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam)

V X
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (e-HAC) V V

Related posts

Leave a Reply