
Cara membuat NPWP online 2026 kini dilakukan lewat portal Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id, menggantikan sistem e-Registration lama yang sudah tidak dipakai lagi sejak Coretax berjalan, menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak orang pribadi, termasuk pelaku UMKM, bisa masuk dengan NIK KTP, memilih menu aktivasi NIK, lalu NIK 16 digit berfungsi sebagai NPWP, menurut DJP.
Syarat Membuat NPWP Online lewat Coretax
Menurut Coretaxpedia DJP per Oktober 2026, dokumen dan data yang perlu disiapkan wajib pajak orang pribadi untuk daftar NPWP online adalah:
- KTP elektronik dengan NIK yang valid dan sesuai data Dukcapil
- Alamat email aktif milik sendiri
- Nomor HP aktif untuk menerima kode OTP
- Swafoto (selfie) untuk proses verifikasi identitas
Untuk pelaku UMKM yang sekaligus mendaftarkan kegiatan usaha, siapkan juga data pekerjaan dan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Langkah-Langkah Daftar NPWP Online 2026
Tahapan pendaftaran NPWP lewat Coretax menurut Coretaxpedia DJP adalah sebagai berikut:
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id, klik “Daftar di Sini”.
- Pilih kategori “Perorangan”.
- Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
- Pilih opsi “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK”.
- Lengkapi data diri (nama, tempat/tanggal lahir, status kawin, pekerjaan, serta KLU bila berusaha), lalu verifikasi email dan nomor HP lewat kode OTP.
- Unggah swafoto untuk validasi identitas, lalu kirim permohonan.
Setelah permohonan diverifikasi, NPWP elektronik dikirim dalam format PDF ke email yang didaftarkan, menurut Coretaxpedia DJP. Pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya dan bisa diselesaikan lewat HP tanpa harus datang ke KPP bagi yang mendaftar mandiri, menurut DJP. Bagi yang kesulitan akses mandiri, pendaftaran tetap bisa dibantu lewat KPP terdekat, lewat pos, Kring Pajak 1500200, OSS untuk pengusaha, atau PJAP, sebagaimana disebutkan di laman resmi DJP tersebut.
NIK 16 Digit Otomatis Jadi NPWP, tapi Tetap Harus Diaktivasi
Sejak Coretax berjalan, NIK KTP milik warga negara Indonesia memang sudah berformat sama dengan NPWP, yakni 16 digit, menurut DJP. Namun, kepemilikan NIK saja belum otomatis membuat seseorang berstatus wajib pajak aktif di sistem Coretax. NIK baru bisa dipakai untuk masuk Coretax dan berbagai keperluan administrasi perpajakan setelah melalui proses aktivasi atau pemadanan NIK-NPWP lewat pendaftaran di atas, menurut Coretaxpedia DJP.
Khusus UMKM: Daftarkan Usaha agar Dapat Fasilitas PPh Final 0,5%
Bagi pelaku UMKM, mendaftarkan NPWP saja belum cukup untuk menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen. Saat mengisi data di Coretax, jenis usaha sebaiknya dicantumkan lewat KLU agar omzet tercatat sesuai skema UMKM. Aturan soal fasilitas ini juga baru diperbarui pemerintah.
| Aspek | PP 55/2022 (lama) | PP 20/2026 (berlaku per 22 April 2026) |
|---|---|---|
| Subjek yang bisa pakai tarif 0,5% | Orang pribadi, CV, firma, PT, BUMDes | Orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dalam negeri |
| Batas waktu pemakaian | Dibatasi jangka waktu tertentu | Selamanya, selama masih memenuhi kriteria omzet |
| Batas omzet maksimal | Rp4,8 miliar/tahun | Rp4,8 miliar/tahun |
| Omzet bebas pajak | Rp500 juta pertama/tahun | Rp500 juta pertama/tahun |
Menurut DJP, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 resmi berlaku sejak 22 April 2026 dan menggantikan PP 55/2022, sehingga pelaku UMKM orang pribadi tidak perlu lagi khawatir soal masa berlaku fasilitas PPh final 0,5 persen selama omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Di sisi lain, badan usaha berbentuk CV, firma, PT, atau BUMDes yang baru terdaftar tidak lagi bisa memakai tarif ini dan wajib menggunakan tarif PPh badan umum. Omzet hingga Rp500 juta pertama dalam setahun tetap tidak dikenai PPh final, menurut sumber yang sama.
Karena aturan tarif dan batasan omzet ini bisa berubah lagi, pastikan selalu cek ulang ketentuan terbaru di situs resmi pajak.go.id atau Kring Pajak 1500200 sebelum menghitung pajak usaha.
Langkah Praktis Sebelum Mulai Daftar
Siapkan KTP elektronik, email pribadi yang aktif, dan HP yang bisa menerima SMS OTP. Pastikan NIK sudah valid di data Dukcapil agar proses aktivasi di Coretax tidak gagal validasi. Bagi pelaku UMKM, siapkan juga gambaran jenis usaha untuk mengisi KLU saat mendaftar, supaya status sebagai wajib pajak UMKM langsung tercatat dan bisa memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5 persen sesuai PP 20/2026. Langkah teknis di portal Coretax bisa berubah sewaktu-waktu, jadi cek ulang panduan terbaru di coretaxdjp.pajak.go.id atau Coretaxpedia DJP sebelum mendaftar.





