
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM pada 2026 masih 0,5% dari omzet bruto dan kini berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi serta PT perorangan, menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pajak.go.id per Juni 2026. Omzet hingga Rp500 juta pertama dalam setahun tetap bebas PPh khusus untuk wajib pajak orang pribadi, menurut pajak.go.id, dan setorannya kini dilakukan lewat sistem Coretax DJP dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 420, menurut DDTCNews per Juni 2025.
Tarif PPh Final UMKM 2026: Tetap 0,5%, Kini Permanen
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku 22 April 2026 sebagai penyempurnaan PP Nomor 55 Tahun 2022, menurut pajak.go.id per Juni 2026. Besaran tarifnya tidak berubah, tetap 0,5% dari omzet bruto, namun jangka waktu pemanfaatannya diperpanjang menjadi tanpa batas waktu selama wajib pajak masih memenuhi kriteria, menurut pajak.go.id per 24 Juni 2026. Sebelumnya, PP 55/2022 membatasi pemanfaatan tarif ini hanya 7 tahun untuk orang pribadi, 4 tahun untuk koperasi/CV/firma/PT perorangan, dan 3 tahun untuk PT, menurut Kompas.com per Januari 2023.
Siapa yang Masih Bisa Pakai Tarif 0,5%?
Perubahan terbesar PP 20/2026 ada pada siapa yang berhak memakai fasilitas ini. Menurut pajak.go.id per Juni 2026, PT biasa (bukan perorangan), CV, firma, dan yayasan kini tidak lagi bisa memakai PPh final UMKM dan wajib beralih ke tarif PPh Badan sesuai Pasal 17 UU PPh.
| Jenis Wajib Pajak | Jangka Waktu Pemanfaatan | Batas Omzet |
|---|---|---|
| Orang pribadi (pedagang, freelancer, dll) | Tanpa batas waktu, selama syarat terpenuhi | Maks. Rp4,8 miliar/tahun |
| PT perorangan (didirikan 1 orang) | Tanpa batas waktu, selama syarat terpenuhi | Maks. Rp4,8 miliar/tahun |
| Koperasi | Maksimal 4 tahun sejak terdaftar | Maks. Rp4,8 miliar/tahun |
| PT biasa, CV, firma, yayasan | Tidak berlaku lagi, wajib tarif PPh Badan | Tidak relevan |
Data di atas menurut pajak.go.id per Juni 2026, dan bisa berubah mengikuti aturan pelaksana terbaru, jadi tetap cek ulang di pajak.go.id atau Coretax DJP.
Omzet Rp500 Juta Pertama Tetap Bebas Pajak
Bagian omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh, dan pajak hanya dihitung atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta, menurut pajak.go.id per 29 September 2026. Fasilitas ini khusus untuk wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang memakai skema PPh final dan beromzet maksimal Rp4,8 miliar setahun; dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 yang merupakan aturan turunan PP 55/2022, menurut pajak.go.id. Dirjen Pajak juga menegaskan fasilitas ini tetap berlaku meski ada PP 20/2026, menurut DDTCNews per Mei 2026. Fasilitas Rp500 juta ini tidak berlaku untuk PT perorangan maupun koperasi, menurut DDTCNews per Juni 2026.
Contoh penghitungannya: seorang pedagang orang pribadi dengan omzet Rp700 juta setahun hanya membayar PPh final sebesar 0,5% dari Rp200 juta (bagian di atas Rp500 juta), yaitu Rp1 juta, bukan dari seluruh omzetnya, menurut pajak.go.id per September 2026.
Cara Menghitung PPh Final UMKM
- Wajib pajak orang pribadi: PPh terutang = (omzet bulanan atau tahunan dikurangi bagian yang termasuk jatah bebas Rp500 juta) x 0,5%.
- PT perorangan dan koperasi: PPh terutang = omzet bruto x 0,5%, tanpa pengurangan Rp500 juta.
Syarat utama agar bisa memakai tarif ini adalah omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, menurut pajak.go.id per Juni 2026.
Cara Setor PPh Final UMKM Lewat Coretax
Penyetoran PPh final UMKM kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP, menurut DDTCNews per Juni 2025. Langkah praktisnya:
- Login ke akun Coretax DJP, lalu buka menu Pembayaran.
- Pilih Layanan Mandiri Kode Billing.
- Masukkan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 420 untuk PPh final UMKM setor sendiri.
- Isi masa pajak dan jumlah setoran sesuai hasil perhitungan, lalu terbitkan kode billing.
- Bayar kode billing melalui bank persepsi, ATM, internet banking, mobile banking, atau kantor pos yang ditunjuk.
Batas waktu penyetoran untuk tiap masa pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, menurut DDTCNews per Juni 2025. Jika sudah disetor, wajib pajak dianggap sudah melaporkan SPT Masa PPh final UMKM tanpa perlu lapor terpisah, menurut keterangan Kring Pajak yang dikutip DDTCNews. Namun, SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan. Nominal kode akun pajak, kode jenis setoran, dan tanggal jatuh tempo ini bisa berubah sewaktu-waktu, jadi cek ulang di laman resmi Coretax DJP atau pajak.go.id sebelum menyetor.
Langkah Praktis untuk Pelaku UMKM
- Cek status pendaftaran dan bentuk usaha (orang pribadi, PT perorangan, koperasi, atau PT biasa) karena menentukan apakah masih berhak memakai tarif 0,5%.
- Hitung omzet bulanan dan sisihkan 0,5% dari bagian yang kena pajak sesuai status usaha.
- Buat kode billing di Coretax DJP sebelum tanggal 15 bulan berikutnya, lalu bayar lewat kanal resmi yang tersedia.
- Simpan bukti setor sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan.
- Pantau pengumuman resmi di pajak.go.id karena aturan teknis PP 20/2026 masih terus dijelaskan lewat edukasi kantor pajak setempat.





