Tarif Pajak Kripto Bisa Turun ke 0,1%? Ini Usulan OJK

Tarif Pajak Kripto Bisa Turun ke 0,1%? Ini Usulan OJK

Pemerintah tengah mempertimbangkan penyesuaian tarif pajak transaksi aset kripto di tengah tingginya aktivitas perdagangan lewat decentralized exchange (DEX). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sekitar 44% volume perdagangan kripto di Indonesia berlangsung melalui DEX, dua kali lipat dari rata-rata global yang sebesar 22%.

Tingginya porsi transaksi lewat DEX dinilai menyulitkan pengawasan pajak, mulai dari terbatasnya visibilitas data transaksi, kemudahan memindahkan aset ke luar negeri, hingga sensitivitas pengguna terhadap biaya transaksi.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Usulan Tarif Baru

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025, transaksi kripto lewat platform dalam negeri dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% dari nilai transaksi, sementara transaksi lewat platform luar negeri dikenakan 1%. PPN atas penyerahan aset kripto sendiri sudah tidak dipungut sejak aturan itu berlaku, karena aset seperti Bitcoin dan Ethereum dipersamakan dengan surat berharga.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengusulkan agar tarif PPh Pasal 22 untuk platform domestik diturunkan menjadi 0,1%. Usulan ini diharapkan membuat biaya transaksi di platform dalam negeri lebih kompetitif sehingga mengurangi dorongan pengguna berpindah ke DEX atau platform luar negeri yang lebih sulit diawasi.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai penurunan tarif perlu dibarengi penguatan pengawasan dan edukasi perpajakan agar efektif. Ia menambahkan bahwa kepastian regulasi dan tata kelola yang kuat menjadi kunci membangun ekosistem aset kripto yang transparan. Di sisi lain, DJP berencana memanfaatkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk pertukaran data lintas negara dan menunjuk platform kripto luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Sumber: FLOQ.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan