Pajak Kripto Turun Jadi 0,1%? Ini Usulan OJK ke Pemerintah

Pajak Kripto Turun Jadi 0,1%? Ini Usulan OJK ke Pemerintah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final atas transaksi penjualan aset kripto, dari 0,21% menjadi 0,1%. Usulan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam sebuah seminar bertema pajak dan aset kripto yang digelar pekan lalu.

Tarif 0,21% yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Tarif baru yang diusulkan, yakni 0,1%, setara dengan tarif PPh final untuk transaksi penjualan saham di bursa efek. Menurut OJK, penyesuaian ini juga ditujukan untuk mendorong masyarakat bertransaksi melalui pedagang aset kripto dalam negeri yang terdaftar, bukan lewat platform asing.

Bacaan Lainnya

Potensi Penghematan bagi Pengguna

Sebagai gambaran, pada transaksi senilai Rp10 juta, pajak dengan tarif 0,21% mencapai Rp21.000, sedangkan dengan tarif 0,1% hanya Rp10.000 — selisih Rp11.000. Untuk transaksi senilai Rp100 juta, selisihnya mencapai Rp110.000, dari Rp210.000 menjadi Rp100.000, atau setara penurunan beban pajak sekitar 52%. Semakin besar nilai transaksi, semakin besar pula potensi penghematannya.

CEO dan Founder platform kripto FLOQ, Yudhono Rawis, menilai kebijakan pajak yang lebih kompetitif dapat mendukung daya saing platform lokal sekaligus pengalaman pengguna. Ia menambahkan bahwa pertumbuhan industri tidak hanya bergantung pada besaran tarif, tetapi juga pada kepercayaan pengguna, kualitas layanan, edukasi, serta kepastian regulasi.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut usulan penurunan tarif ini sebagai opsi yang masuk akal, namun pemerintah tetap perlu mempertimbangkan potensi hilangnya penerimaan negara serta peluang memperluas kepatuhan wajib pajak. Hingga kini, usulan tarif 0,1% tersebut masih berstatus wacana dan belum resmi diberlakukan.

Sumber: FLOQ.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan