KLHK Segel Lokasi Pembuangan Limbah Medis di Cirebon

Cirebon – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah medis.

Sebanyak 280 aparat gabungan mengawal penyegelan. Kepala Balai Penanganan dan Penegakan Hukum (Gakum) KLHK Jawa Bali Nusatenggara (Jabalnusra) Benny Bastiawan mengatakan penyegelan lokasi TPS liar merupakan lanjutan dari investigasi awal yang dilakukan KLHK.

“Kita akan coba investigasi kembali karena mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 32/2009 pasal 104 bahwa membuang limbah medis ke media lingkungan tindakan berbahaya dan terkena tindakan hukum,” ucap Benny usai menyegel TPS liar di Desa Panguragan Wetan, Minggu (10/12/2017).

Benny menyebutkan temuan awal dari investigasi yang dilakukannya itu mengerucut pada sejumlah rumah sakit yang diduga terlibat. “Limbah ini banyak dan dari sejumlah rumah sakit. Kami sudah melihat ada kantong infus, sampel darah, jarum suntik dan lainnya. Ini kita jadikan sebagai bukti awal,” katanya.

Baca juga  Univ. Achmad Yani Jalin Kerja Sama dengan 3 Universitas di Bosnia & Herzegovina

Benny mengatakan akan ada dua dirjen dari KLHK yang melakukan investigasi lanjutan untuk mengungkap sumber limbah medis yang dibuang di TPS liar, yakni Dirjen Gakum dan Dirjen Pengelolaan Limbah B3. “Kita belum bisa sampaikan ke publik dugaan keterlibatan rumah sakit itu. Nanti kita investigasi, apakah transpoternya atau pengusaha yang di sini,” katanya.

Lebih lanjut, Benny mengatakan penyegelan tersebut sebagai tanda bahwa lokasi tersebut saat ini menjadi status quo. Ia juga tak menampik penyegelan tersebut bisa mengarah ke tempat usaha rongsok yang mengolah limbah medis.

“Bisa saja, tergantung pengembangannya bagaimana. Di Cirebon itu hanya rumah sakit yang sudah bisa mengelola limbah B3, selain itu belum ada. Mengolah limbah medis itu harus ada izinnya,” katanya.

Baca juga  Kemendikbud Dorong Percepatan Pemulihan Kegiatan Belajar Mengajar di Sulawesi Tengah Pasca Bencana

Dikatakan Benny, limbah medis tidak boleh dikelola kendati menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. Jika ada tempat usaha rongsok yang mengelola limbah medis maka pihaknya akan melakukan penutupan. “Kalau terbukti ada kita akan tutup dan pidanakan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Letkol Inf Irwan Budiana mengatakan apabila ada yang merusak segel maka bisa dipidanakan. Irwan menyebutkan pekan depan tim penyidik dari KLHK akan turun ke Cirebon untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Paling lambat 10 hari tim penyidik datang. Kemudian, kita akan melakukan pemusnahan sesuai dengan SOP,” katanya.

Irwan mengatakan untuk usaha pengelolaan limbah medis sejatinya harus melalui izin. Tim penyidik, sambungnya akan mengecek apakah ada tempat usaha rongsok yang mengelola limbah medis. “Di Cirebon itu baru rumah sakit yang punya. Nanti kita akan selidiki, sumber sampah ini dari mana. Kalau rongsok biasa boleh, itu untuk menjaga keseimbangan alam. Tapi, kalau limbah medis itu harus sesuai dengan SOP,” tandasnya.