Terapkan Fleksibilitas, Kominfo Siapkan Pegawai Bekerja Produktif dan Aman

Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan Pelaksanaan Kerja di Kantor dan Fleksibilitas Tempat Bekerja atau Flexible Working Space (FWS) agar tetap produktif dan aman selama pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti menyatakan penerapan FWS diatur dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2020.  “Kemarin, Kamis 4 Juni 2020, Menteri Kominfo Johnny G. Plate telah menandatangani surat edaran untuk seluruh pegawai Kementerian Kominfo. Pelaksanaan kerja di kantor tergantung oleh ketentuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah masing-masing. Pelaksanaan FWS berlaku setelah kebijakan masa Bekerja dari Rumah/Work From Home (WFH) berakhir, jelas Sekjen Niken dalam konferensi daring dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jumat (05/06/2020).

Menurut Sekjen Kementerian Kominfo, penerapan FWS dilakuan untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. “Tentu penerapannya memperhatikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan termasuk yang berkaitan dengan kepegawaian,” jelasnya.

Penerapan sistem kerja seperti itu merupakan upaya Kementerian Kominfo dalam menghadapi era new normal atau kenormalan baru.”Kementerian Kominfo ingin mengubah pola pikir, budaya kerja, dan proses bisnis yang bisa berlangsung dalam kenormalan baru,” jelasnya.

Baca juga  Lion Air Grup, Penyesuaian Jadwal Operasional Layanan Rapid Test ANTIGEN Covid-19

Menurut Sekjen Niken, dengan penerapan seperti itu, setiap pegawai tetap bisa bekerja di kantor dengan memperhatikan protokol pelaksanaan kerja dan memberikan fleksibilitas tempat bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

“Kementerian Kominfo juga telah menerapkan absensi geotagging yang dilakukan secara online dan pelaporan pekerjaan berbasis aplikasi sejak pelaksanaan working from home (WFH) tiga bulan yang lalu. Sehingga pemantauan kehadiran dan kinerja pegawai tetap bisa dilaksanakan dan tetap produktif memberikan layanan kepada masyarakat,” paparnya.

Produktif dan Aman

Mengenai pelaksanaan kerja di kantor, Kementerian Kominfo menerapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

“Terutama mengenai pembatasan jumlah pegawai maksimal sebanyak 50% (lima puluh persen) dari total seluruh Pegawai dalam 1 (satu) unit organisasi eselon I selama 2 (dua) minggu berturut-turut dan dilanjutkan pelaksanaan FWS selama 2 (dua) minggu. Dan bergilir berikutnya oleh sisa 50% (lima puluh persen) pegawai yang sudah melaksanakan FWS pada 2 (dua) minggu sebelumnya,” jelas Sekjen Kementerian Kominfo.

Baca juga  Beri Dialog Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Menpora: Mahasiswa Harus Implementasikan Nilai Sumpah Pemuda

Menurut Sekjen Niken, pegawai yang bekerja di kantor tetap diwajibkan untuk menggunakan masker, melakukan self assessment risiko COVID-19. “Setiap datang ke kantor pengukuran suhu tubuh dan tetap dipantau dokter yang ada di Klinik Pratama Kementerian Kominfo,” jelasnya.

Bahkan, menurutnya, aturan aman dari COVID-19 akan diterapkan dengan cara menghindari kontak tangan, tidak berkerumun dan mengatur jarak aman (minimal 1 (satu) meter, mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air mengalir atau pembersih tangan yang telah disediakan oleh kantor.

“Prinsipnya tetap menerapkan higiene dan sanitasi lingkungan kerja termasuk penggunaan lift, tangga, dan yang lain,” tuturnya.

Sementara, untuk pegawai yang menjalani FWS dipersyaratkan dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, berkomunikasi efektif, dan responsif. “Jangan sampai ketika diminta rapat malah terlambat merespons. Kami juga mempertimbangkan bagi pegawai yang dalam masa kehamilan dan memiliki faktor komorbiditas atau penyakit penyerta seperti: diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan jantung, gangguan ginjal dan lainnya,” jelasnya.

Sekjen Kementerian Kominfo menjelaskan kriteria pegawai yang melaksanakan FWS adalah yang berada di unit perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan; pegawai yang aktivitas kerjanya tidak sering berhubungan dengan publik.

Baca juga  SBR 005, Investasi Mudah, Mulai 1 Juta

“FWS bisa dilaksanakan di rumah/tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang terletak satu wilayah dengan kantor atau tempat tinggal pegawai, yang memiliki sarana dan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi penunjang FWS dan tidak membahayakan keamanan data, kesehatan dan keselamatan pegawai, dan tidak mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi,” jelasnya.

Di akhir paparan, Sekjen Kementerian Kominfo menegaskan telah melakukan sosialisasi dan peningkatan pemahaman terkait Covid-19.

“Dengan mengimbau pegawai mengakses materi edukasi melalui www.covid19.go.id dan www.kominfo.go.id. Selain itu juga melalui akun media sosial resmi Kementerian Kominfo di instagram, twitter, youtube dan facebook,” paparnya seraya mengharapkan dukungan mitra kerja untuk tetap produktif dan aman di masa kenormalan baru.