BUMN ikut Aktif Antisipasi Penyebaran Virus Corona

 JAKARTA, SEREMONIA — Setelah rapat terbatas Presiden terkait antisipasi penyebaran virus corona tadi 02/02/2020, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta BUMN ikut aktif memantau dan mengantisipasi perkembangan mengenai kasus virus corona. Erick menilai langkah ini menjadi upaya antisipasi dalam mencegah masuknya virus tersebut ke Indonesia.

Erick memberikan perhatian khusus kepada sejumlah BUMN yang terkait dengan arus masuk-keluar penumpang dari dan ke Cina, baik jalur darat, laut, dan udara seperti PT Angkasa Pura (AP) I, AP II, Pelindo, hingga Garuda Indonesia. Erick meminta BUMN-BUMN memperketat pengawasan di bandara dan pelabuhan untuk mendeteksi dan melakukan pemantauan secara intensif terhadap penumpang yang datang, terutama dari negara-negara yang telah mengkonfirmasi kehadiran virus tersebut.

Baca juga  “Sosialisasi Mekanisme Permohonan Telex Visa Bagi Mahasiswa Asing” di UKDW

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, saya minta agar BUMN-BUMN meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya virus corona, jangan lengah,” ujar Erick.

Erick mengatakan AP I, AP II, hingga Pelindo yang menyediakan layanan bandara dan pelabuhan harus menyediakan sejumlah peralatan, termasuk mengaktifkan alat thermal scan yang diletakkan di jalur menuju gate imigrasi. Selain itu, Erick meminta BUMN terkait terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam mencegah masuknya penyebaran virus corona.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Saya minta BUMN-BUMN terkait tidak main-main dengan prosedur keamanan kesehatan yang telah ditetapkan,” kata Erick menambahkan.

Erick juga mendorong rumah sakit-rumah sakit milik BUMN untuk bersiaga penuh dengan menyediakan fasilitas ruang isolasi terhadap pasien dengan gejala penyakit paru paru dan saluran pernapasan.

Baca juga  Menpora: Goifex Jadi Sarana Pengetahuan Gaya Hidup Sehat

Di sisi lain, Garuda Indonesia akan siap membantu Pemerintah bila dibutuhkan untuk memulangkan rakyat Indonesia dlm situasi yang dibutuhkan sesuai dengan aturan yang diterapkan Pemerintah setempat. (SON)

 

Sumber : Humas