
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri mendorong pembentukan Atase Kependudukan sebagai langkah memperkuat pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal, bekerja, dan belajar di luar negeri. Usulan ini muncul karena kebutuhan pengakuan dan kepastian hukum atas identitas penduduk tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga bagi WNI di berbagai negara.
Berdasarkan data lapor diri per Desember 2024, sekitar 2,54 juta WNI tercatat berada di luar negeri. Kebutuhan layanan adminduk pun tergambar nyata lewat realisasi 7.395 layanan sepanjang 2025 di delapan negara, ditambah 3.474 layanan baru hingga pertengahan 2026. Meski layanan sudah berjalan melalui Perwakilan RI, cakupannya masih terbatas sehingga penerbitan dokumen seperti Kartu Keluarga dan KTP elektronik belum bisa dituntaskan secara penuh di luar negeri.
Bukan Pengganti, Tapi Penguat Fungsi Teknis
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik BSKDN, Dr. T.R. Fahsul Falah, menegaskan bahwa Atase Kependudukan diusulkan sebagai instrumen penguatan fungsi teknis, bukan untuk menggantikan peran Pejabat Pencatatan Sipil yang sudah ada di Perwakilan RI. Fokus tugasnya meliputi dukungan sistem, perekaman biometrik, validasi teknis data kependudukan, serta koordinasi berkelanjutan dengan Ditjen Dukcapil.
Kebijakan ini dinilai paling relevan diterapkan di Perwakilan RI dengan volume dan kompleksitas pelayanan tinggi, agar pembagian kewenangan lebih jelas tanpa menimbulkan tumpang tindih fungsi atau duplikasi kelembagaan baru.
BSKDN mengusulkan implementasi dilakukan secara selektif dan bertahap melalui tiga fase: pemetaan dan persiapan kebutuhan, uji coba (pilot project) di Perwakilan RI terpilih, serta evaluasi dan rekomendasi perluasan layanan. Dengan sinergi antara Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pencatatan Sipil, dan Atase Kependudukan, WNI di luar negeri diharapkan dapat mengurus dokumen kependudukan lebih cepat tanpa harus pulang ke Indonesia.
Catatan Redaksi. Atase secara umum adalah pejabat yang ditugaskan di kedutaan atau perwakilan negara untuk urusan teknis tertentu, seperti atase pertahanan atau pendidikan, berbeda dari diplomat biasa karena fokus pada bidang spesifik. Dalam konteks ini, Atase Kependudukan diusulkan menangani sisi teknis seperti perekaman biometrik dan validasi data, sementara urusan hukum pencatatan sipil tetap di tangan pejabat yang sudah ada, sehingga pembagian tugas tidak tumpang tindih.
Sumber: Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri.





