
Rencana Pemerintah Indonesia menyiapkan instrumen pembiayaan perlindungan keanekaragaman hayati, atau biodiversity credit, dinilai belum menyentuh akar masalah kerusakan lingkungan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP) menyebut instrumen ini justru berpotensi membuka celah praktik greenwashing bila tidak dibarengi penindakan terhadap pelaku perusak lingkungan. Pernyataan ini disampaikan menyusul paparan pemerintah Indonesia dalam sesi diskusi di sela Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati di Yerevan, Armenia, Senin (19/10).
Kepala Kampanye, Advokasi dan Jaringan Forest Watch Indonesia (FWI), Agung Ady Setiyawan, mengatakan skema ini rawan disalahgunakan jika mekanisme offsetting dibuka bagi industri ekstraktif seperti tambang, sawit skala besar, hutan tanaman industri, hingga energi fosil. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut dapat dengan mudah mengklaim telah mendanai perlindungan keanekaragaman hayati di satu wilayah untuk menutupi jejak kerusakan ekologi yang mereka ciptakan di tempat lain.
Koordinator Pengkampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, Uli Artha Siagian, meragukan efektivitas instrumen ini. Ia menegaskan hilangnya keanekaragaman hayati adalah konsekuensi dari model ekonomi ekstraktif yang terus dibiarkan berjalan, sehingga perlindungan sejatinya hanya bisa dilakukan dengan menghentikan sumber kerusakannya, bukan dengan membisniskannya lewat proyek-proyek kredit.
Penegakan Hukum Dinilai Harus Didahulukan
Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, Torry Kuswardono, dan Juru Kampanye Satya Bumi, Sadam Afian, senada menyatakan pemerintah seharusnya menuntaskan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan sebelum menerbitkan instrumen ini. Satya Bumi mencatat masih ada 3,6 juta hektare area konsesi di dalam Key Biodiversity Area (KBA) serta 19 juta hektare KBA di luar kawasan konservasi yang rawan terus mengalami perusakan jika dibiarkan.
Soal Dana dan Hak Masyarakat Adat
Badan Pengurus Madani Berkelanjutan, Giorgio Budi Indrarto, menilai persoalan utamanya bukan ketersediaan dana, melainkan prioritas anggaran. Ia menyebut kesenjangan pembiayaan konservasi keanekaragaman hayati yang diperkirakan mencapai Rp118,5–163,8 triliun per tahun itu sejatinya bisa ditutup, misalnya jika program Makan Bergizi Gratis dihentikan sementara selama tiga bulan. Giorgio juga mempertanyakan kesiapan pengakuan hak tenurial Masyarakat Adat dan komunitas lokal, yang menurutnya menjadi syarat mutlak agar skema access and benefit sharing dalam biodiversity credit tidak sia-sia.
Catatan Redaksi. Biodiversity credit umumnya bekerja lewat mekanisme offsetting, pihak yang merusak ekosistem di satu lokasi bisa mengklaim kompensasi dengan mendanai konservasi di lokasi lain, sehingga total kerusakan dianggap netral di atas kertas. Key Biodiversity Area (KBA) sendiri adalah kawasan yang ditetapkan berdasarkan kriteria ilmiah internasional karena menyimpan spesies atau ekosistem penting, status ini tidak otomatis melarang aktivitas industri di dalamnya. Access and benefit sharing merujuk pada prinsip bahwa pihak yang memanfaatkan sumber daya genetik atau hayati wajib membagi manfaatnya secara adil dengan komunitas yang selama ini menjaga kawasan tersebut.
Sumber: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP).





