
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kerangka regulasi untuk mengatur penawaran aset yang ditokenisasi di Indonesia, sebagai bagian dari upaya memperjelas tata kelola, mekanisme penawaran, dan perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.
Platform perdagangan aset keuangan digital Bittime menyambut rencana tersebut sebagai momentum penting bagi perkembangan investasi digital di Tanah Air. Sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang berizin dan diawasi OJK, Bittime menilai regulasi yang jelas dapat menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan investor.
Baca juga:
Tokenisasi Aset dan Peluang Fractional Ownership
Tokenisasi aset, atau real-world asset (RWA) tokenization, merepresentasikan aset maupun hak atas aset dalam bentuk token digital berbasis blockchain. Teknologi ini berpotensi memecah aset menjadi unit yang lebih kecil (fractional ownership), sehingga investor bisa mengakses instrumen tertentu tanpa membeli aset secara utuh. Kajian Bank for International Settlements turut menyoroti bagaimana tokenisasi dapat mengubah mekanisme transaksi dan pengelolaan aset keuangan, meski penerapannya tetap membutuhkan tata kelola yang memadai.
Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan inovasi tokenisasi perlu diimbangi kejelasan regulasi, transparansi informasi, dan edukasi risiko. “Perkembangan ini perlu didukung oleh kerangka regulasi yang jelas, transparansi informasi, dan perlindungan investor agar inovasi dapat berkembang secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Tokenized US Stocks: Eksposur ke Saham Apple hingga Tesla
Salah satu produk yang ditawarkan Bittime adalah Tokenized US Stocks, yang memberikan eksposur digital terhadap saham Amerika Serikat pilihan seperti Apple (AAPLX), Nvidia (NVDAX), dan Tesla (TSLAX). Bittime mengingatkan bahwa produk semacam ini tidak selalu memberikan hak kepemilikan saham secara langsung — hak suara, dividen, maupun mekanisme penebusan bergantung pada struktur masing-masing produk, sehingga investor perlu mempelajari dokumen resmi sebelum bertransaksi.
Ryan menegaskan kepercayaan terhadap industri aset digital harus dibangun lewat keterbukaan informasi, bukan sekadar kemudahan akses. Ia mendorong investor memahami kualitas aset dasar, biaya transaksi, serta risiko likuiditas dan teknologi sebelum mengambil keputusan investasi.
Sumber: Bittime.





