
Rancangan Undang-Undang Digital Asset Market CLARITY Act belum berhasil melanjutkan proses pembahasannya di Senat Amerika Serikat. Berdasarkan pemberitaan Reuters, voting prosedural pada 15 September 2026 waktu AS menghasilkan 50 suara berbanding 49, berada di bawah ambang tiga perlima suara yang dibutuhkan untuk meloloskan cloture atas motion to proceed terhadap RUU bernomor H.R. 3633 tersebut.
Meski demikian, hasil ini merupakan proses prosedural, bukan penolakan final terhadap keseluruhan RUU. Reuters mencatat Senator Thom Tillis mengubah suaranya menjadi “tidak” dalam voting tersebut, sehingga RUU masih berpeluang dibahas kembali melalui mekanisme berikutnya. CLARITY Act sendiri dirancang untuk membentuk kerangka regulasi federal bagi aset digital, termasuk mengatur pembagian kewenangan antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC).
Puluhan Perubahan Sebelum Voting
Sehari sebelum voting, Senator Cynthia Lummis merilis pembaruan yang menyebut versi terbaru RUU mencakup 126 perubahan substantif hasil pembahasan bipartisan, termasuk ketentuan mengenai stablecoin, etika, peran jaksa agung negara bagian dalam penegakan aturan, serta pembaruan terhadap Blockchain Regulatory Certainty Act.
Direktur Operasional platform pertukaran aset kripto Bittime, Ryan Lymn, menilai dinamika ini menunjukkan proses pembentukan regulasi aset digital masih berlangsung. “Meskipun procedural vote terbaru belum memungkinkan RUU tersebut untuk maju, pembahasan mengenai struktur pasar dan pembagian kewenangan regulator tetap menjadi bagian penting dari perkembangan industri aset digital,” ujarnya.
Harga Kripto Ikut Tertekan
Perkembangan ini berlangsung di tengah pelemahan harga aset kripto. Berdasarkan data CoinMarketCap pada 16 September 2026 pagi, Bitcoin berada di kisaran US$75.513, turun 3,07% dalam 24 jam dan 4,10% dalam sepekan. Ethereum berada di kisaran US$2.400, turun 4,58% dalam 24 jam dan 3,65% dalam sepekan. Reuters melaporkan Bitcoin dan sejumlah saham terkait kripto sempat tertekan setelah voting Senat, meski pergerakan harga tidak dapat dikaitkan semata dengan perkembangan regulasi tersebut.
Ryan menambahkan bahwa regulasi bukan satu-satunya faktor penentu pergerakan harga aset kripto. “Pemahaman terhadap kondisi pasar, karakteristik aset, serta risiko dari setiap produk tetap menjadi bagian penting bagi pelaku pasar,” jelasnya. Bittime, yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyediakan ekosistem Spot, Staking, dan Futures, termasuk Bittime Futures yang memungkinkan pengguna mengambil posisi long maupun short pada kontrak kripto.
Sumber: Bittime.





