Pemerintah Lancarkan Kembali Ekspor Mineral Alumina

Pemerintah Lancarkan Kembali Ekspor Mineral Alumina
Ilustrasi (AI)

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman memimpin pelepasan kapal ekspor komoditas Alumina Hydroxide dan Alumina Oxide dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (7/8). Kegiatan ini menandai pemulihan aktivitas pengapalan setelah pemerintah berhasil mengurai hambatan regulasi akibat perbedaan interpretasi ketentuan Logam Tanah Jarang (LTJ).

Dudung menegaskan bahwa larangan ekspor LTJ hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan untuk kandungan LTJ yang sekadar menjadi unsur ikutan dalam produk tambang lain. Penjelasan ini menjadi dasar penyelesaian kebuntuan yang sempat dialami eksportir, surveyor, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Read More

Koordinasi Cepat Lintas Lembaga

Penyelesaian ini bermula dari rapat koordinasi yang diinisiasi Kantor Staf Presiden pada 27 Juli 2026, lalu ditindaklanjuti secara teknis oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian dan lembaga terkait pada 30 Juli 2026. Pelepasan ekspor milik PT Indonesia Chemical Alumina disebut sebagai bukti bahwa hasil koordinasi tersebut benar-benar diterapkan di lapangan, mulai dari pemeriksaan hingga penerbitan Laporan Surveyor.

Pemerintah menyatakan pengawasan tetap ketat meski ekspor sudah lancar. Setiap komoditas wajib melalui pengujian laboratorium, verifikasi teknis, dan kelengkapan dokumen, termasuk produk yang mengandung unsur radioaktif alami yang harus memenuhi kategori Bahan Radioaktif Alami (NORM). Guna memperkuat kepastian hukum, pemerintah juga tengah menyiapkan Pendapat Hukum dari Kejaksaan Agung sembari menyempurnakan aturan teknis terkait definisi mineral ikutan dan standar pengujian.

Direktur Komersial PT SUCOFINDO (Persero), Agus Permadi, menyampaikan komitmen perusahaannya sebagai verifikator independen dalam layanan Testing, Inspection, and Certification (TIC) di sektor mineral, termasuk untuk mendukung agenda hilirisasi Logam Tanah Jarang.

Catatan Redaksi. Logam Tanah Jarang (LTJ) adalah kelompok 17 unsur kimia yang dipakai untuk komponen elektronik, magnet, dan baterai, dan sering muncul bukan sebagai tambang utama melainkan ikut terbawa dalam pengolahan mineral lain seperti alumina, sehingga perbedaan status ini yang tadinya membuat aturan larangan ekspor LTJ murni ikut menghambat pengapalan komoditas lain. Laporan Surveyor sendiri adalah dokumen hasil verifikasi independen atas jenis, jumlah, dan kualitas barang ekspor yang menjadi syarat kepabeanan, sehingga pihak seperti SUCOFINDO berperan memastikan kandungan mineral sesuai klasifikasi sebelum barang boleh dikapalkan.

Sumber: Kantor Staf Kepresidenan RI dan PT SUCOFINDO (Persero).

Related posts

Leave a Reply