
Pembayaran nontunai kini semakin lazim digunakan pelaku usaha rumahan, mulai dari warung makan, kedai kopi, hingga bisnis fashion dan jasa kreatif. Salah satu cara yang banyak dipilih adalah menggunakan QRIS, kode QR standar nasional yang memungkinkan pelanggan membayar lewat berbagai aplikasi mobile banking maupun dompet digital tanpa perlu transfer manual.
PT Bank Neo Commerce Tbk menawarkan layanan QRIS merchant melalui aplikasi Neo Bisnis yang ditujukan bagi pelaku usaha kecil dan rumahan. Dengan satu kode QR, merchant bisa menerima pembayaran dari berbagai aplikasi yang terhubung dengan ekosistem QRIS, sekaligus memantau transaksi secara digital.
Langkah Pendaftaran
Secara umum, proses pendaftaran QRIS meliputi penyiapan dokumen usaha, pengajuan sebagai merchant, pengisian data usaha, hingga tahap verifikasi. Setelah disetujui, kode QR dapat langsung digunakan untuk menerima pembayaran. Ketentuan dan alur pendaftaran dapat berbeda tergantung jenis usaha dan kebijakan bank, sehingga pelaku usaha disarankan memastikan data yang disampaikan lengkap dan akurat.
Fitur Pendukung Usaha
Selain pembuatan QRIS, Neo Bisnis juga menyediakan sejumlah fitur pendukung, seperti pencatatan kas otomatis, bunga tabungan, gratis transfer antarbank hingga 90 kali per bulan, serta pencairan dana hasil transaksi QRIS hingga tiga kali sehari termasuk pada akhir pekan dan hari libur nasional untuk transaksi yang diproses sebelum pukul 14.00 WIB.
Pelaku usaha diimbau memahami fitur, manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan sebelum membuka rekening maupun menggunakan layanan. Bank Neo Commerce sendiri berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, serta terdaftar sebagai peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Catatan Redaksi. QRIS bekerja dengan menyatukan berbagai penerbit dompet digital dan mobile banking dalam satu kode QR berstandar Bank Indonesia, sehingga merchant tidak perlu memasang kode berbeda untuk tiap aplikasi pembayaran. Status pengawasan OJK dan Bank Indonesia, serta keikutsertaan dalam penjaminan LPS, merupakan syarat baku bagi bank di Indonesia untuk boleh menghimpun dana dan menyelenggarakan layanan pembayaran nontunai.
Sumber: PT Bank Neo Commerce Tbk.





