FLPP 2026 Baru 44 Persen, BP Tapera Kebut Akad Massal 71.000 Unit

FLPP 2026 Baru 44 Persen, BP Tapera Kebut Akad Massal 71.000 Unit
Ilustrasi (AI)

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memimpin rapat evaluasi dan percepatan penyaluran rumah subsidi di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat ini digelar untuk membahas strategi mengejar target Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang tersisa hingga akhir tahun, dan dihadiri Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho serta Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati.

Hingga 21 September 2026, realisasi penyaluran FLPP baru mencapai 154.034 unit, atau sekitar 44 persen dari target 350.000 unit rumah subsidi tahun ini. Dengan sisa waktu sekitar tiga bulan, Maruarar meminta BP Tapera melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, agar target akhir tahun dapat tercapai.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Akad Massal 71.000 Unit di Jawa Timur

Sebagai langkah percepatan, BP Tapera menyiapkan akad massal sekitar 71.000 unit rumah subsidi yang direncanakan berlangsung di Jawa Timur pada Desember 2026. Kegiatan ini akan mencakup rumah tapak subsidi maupun rumah susun subsidi, sebagai upaya memperluas pilihan hunian terjangkau sekaligus mendongkrak angka realisasi FLPP menjelang tutup tahun.

Heru Pudyo Nugroho menambahkan, BP Tapera juga menindaklanjuti Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 dengan mengundang para pengembang rumah susun mengunggah produk huniannya ke aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang). Langkah ini diharapkan memperkaya pilihan hunian subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

BP Tapera menyatakan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi berkala, memperkuat sinergi dengan pengembang dan perbankan penyalur, serta memperluas realisasi rumah tapak dan rumah susun subsidi guna mengoptimalkan pencapaian target FLPP 2026.

Catatan Redaksi. FLPP adalah skema pembiayaan bersubsidi, pemerintah menitipkan dana ke bank penyalur agar bisa memberi kredit rumah dengan bunga tetap rendah dan cicilan tetap hingga puas tenor, khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Akad massal adalah penandatanganan kredit banyak unit rumah sekaligus dalam satu acara, cara ini mempercepat pencairan karena proses administrasi bank dan notaris dilakukan serentak, bukan satu per satu seperti biasanya.

Sumber: Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan