Program 3 Juta Rumah 2026: BSKDN Dorong Sinergi Pusat-Daerah

Program 3 Juta Rumah 2026: BSKDN Dorong Sinergi Pusat-Daerah
Ilustrasi (AI)

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Forum Diskusi Aktual bertajuk “Strategi Implementasi Program 3 Juta Rumah di Daerah” pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Jakarta. Forum yang digelar secara hybrid ini membahas langkah-langkah percepatan penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di berbagai daerah.

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik BSKDN, T.R. Fahsul Falah, menekankan bahwa penyediaan perumahan adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, pengembang, perbankan, hingga masyarakat. Menurutnya, kolaborasi yang kuat menjadi kunci agar berbagai persoalan perumahan di daerah dapat ditangani lebih efektif.

Bacaan Lainnya

Lima Poin Strategis dari Forum

Forum ini menghasilkan lima kesimpulan yang menjadi catatan bagi pemerintah daerah dalam mengeksekusi Program 3 Juta Rumah, yaitu: penguatan sinergi lintas sektor antara pusat, daerah, perbankan, dan swasta; perluasan pembiayaan inklusif termasuk skema kredit ramah bagi pekerja sektor informal; percepatan regulasi daerah seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penyesuaian BPHTB; penguatan akurasi data kebutuhan rumah serta diseminasi informasi kebijakan; dan komitmen tindak lanjut nyata di tingkat daerah melalui regulasi dan alokasi program.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber lintas kementerian dan lembaga, di antaranya perwakilan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP), Bappenas, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Dinas Perumahan Kota Bandung, kalangan akademisi, serta praktisi kebijakan publik.

Forum yang diikuti lebih dari 200 peserta secara luring maupun daring dari unsur Bapperida, Brida, dan dinas perumahan pemerintah daerah se-Indonesia ini diharapkan menjadi pijakan bagi daerah untuk mempercepat perwujudan permukiman yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.

Sumber: Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan