Konsep merdeka belajar yang digulirkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) didedikasikan untuk tujuan membangun sumber daya manusia (SDM) unggul. Isu tren ini selalu menjadi perhatian utama Komisi X DPR RI. Setiap saat konsep ini selalu dikritisi dan dievaluasi Komisi X DPR RI. Konsep ini sekaligus jadi pedoman untuk menghadapi bonus demografi. Diharapkan dengan konsep ini bangsa Indonesia bisa lebih maju dan berkeadilan sosial.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng mengemukakan hal ini saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum secara virtual, Rabu (2/2/2022), dengan dengan BEM Universitas Gadjah Mada, BEM Universitas Negeri Padang, BEM Universitas Kristen Satya Wacana, BEM Universitas Kutai Kartanegara, BEM Universitas Indonesia, dan BEM Universitas Teknologi Sumbawa, terkait pandangan dan tanggapan terhadap implementasi kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka dalam perspektif mahasiswa.
“Konsep merdeka belajar yang dituangkan dalam Renstra Kemendikbudristek dari tahun 2020-2024 menjadi kebijakan menjadi pedoman bagi pembangunan SDM dalam menata dan memaksimalkan bonus demografi sebagai kunci tercapainya bangsa maju dan berkeadilan sosial seperti dicita-citakan para pendiri bangsa,” demikian politisi PDI-Perjuangan itu saat rapat.
Sejak diluncurkan pada Desember 2020-November 2021, kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM) mencapai 14 episode. Perubahan satu konsep menjadi kebijakan tentu membutuhkan penelitian dan kajian yang komprehensif. Komisi X DPR berkepentingan dengan penerapan konsep MBKM tersebut.
“Tujuan pendidikan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik dan menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta berranggung jawab,” ujar Agustina. (mh/sf)