Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan kapasitas 100 persen serentak diberlakukan di dua wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (3/1/2021). Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusam Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta seluruh pihak terkait tetap waspada seiring penerapan PTMT 100 persen.
Dasco meminta ada pemantauan rutin untuk mencegah timbulnya klaster Covid-19 di sekolah, apalagi saat ini muncul varian Omicron. “Dengan adanya varian baru Omicron, kita meminta kepada Pemda DKI untuk tetap waspada, melakukan pemantauan day to day. Jangan sampai nanti ada klaster baru di sekolah. Ini tentunya agar juga kemudian membuat evaluasi dari waktu ke waktu,” kata Dasco kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/1/2020).
Lebih lanjut, Dasco mengatakan penerapan PTM 100 persen yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI sudah sesuai dengan aturan dari pemerintah maupun Satgas Covid-19. “Kita tahu bahwa vaksinasi untuk anak sekolah sudah mencapai dosis 80 persen dan PPKM-nya itu sudah level 1 untuk di DKI,” terang Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu.
Sementara itu, terkait aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mewajibkan semua siswa masuk sekolah dengan pembelajaran tatap muka. Dasco menilai aturan tersebut perlu disosialisasikan secara masif. Saya pikir, hal ini juga perlu disosialisasikan juga kepada orang tua. Apalagi, pelaksanaan tatap muka belum dilaksanakan full-day,” imbuh politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri menyampaikan semua siswa wajib pembelajaran tatap muka mulai Januari 2022 atau semester genap tahun ajaran 2021/2022.
Berbeda dengan tahun lalu, kebijakan tahun ini diwajibkan dan tidak ada opsi bagi orang tua melarang anaknya mengikuti pembelajaran tata muka. “Bagi para orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini,” kata Jumeri dalam diskusi Ditjen PAUD Dikdasmen.
Aturan PTM di sekolah sudah diatur pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid – 19. (ann/sf)