
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Asia Tenggara dinilai bukan sekadar bencana musiman, melainkan cerminan kegagalan sistem pengelolaan lahan selama bertahun-tahun. Dalam media briefing di Bangkok, Thailand, pada 19 Oktober 2026, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP) mendesak pemerintah bersikap lebih tegas terhadap pemegang konsesi yang terafiliasi dengan sumber kebakaran.
Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad, mengatakan pemerintah Indonesia cenderung baru bertindak ketika api sudah membesar dan asapnya telah menyelimuti negara tetangga. Menurutnya, pembahasan karhutla selama ini masih berkutat pada data luas area terbakar dan teknis pemadaman, tanpa menyentuh akar masalah tata kelola lahan.
Lebih dari Separuh Titik Api di Wilayah Konsesi
Analisis MADANI Berkelanjutan menemukan area terbakar di Indonesia mencapai 1,32 juta hektare sepanjang Januari-Agustus 2026. Sebanyak 51,14 persen atau sekitar 675 ribu hektare dari luasan itu berada di wilayah izin dan konsesi, dengan porsi terbesar di area perkebunan kelapa sawit, disusul izin tumpang tindih, perizinan pemanfaatan hutan, serta konsesi migas dan tambang. MADANI juga mencatat sebagian besar lahan yang terbakar merupakan ekosistem gambut yang diduga dikeringkan oleh korporasi.
Communication Lead Pantau Gambut, Yoga Aprilliano, menjelaskan karakteristik gambut membuatnya rentan terbakar dan sulit dipadamkan karena api bisa membara jauh di bawah permukaan tanah dalam waktu lama. Pantau Gambut menilai langkah pemerintah menghidupkan kembali Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) belum cukup tanpa disertai perbaikan tata kelola, kejelasan kewenangan antarlembaga, serta evaluasi hukum yang berlaku sama baik untuk konsesi swasta maupun Proyek Strategis Nasional.
Koordinator Asia untuk Artivist Network, Amalen Sathananthar, menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pengusaha konsesi yang diduga memicu kebakaran di lahan gambut. Ia menyebut pejabat di kawasan Asia Tenggara kerap menahan diri untuk tidak menindak pemegang konsesi karena khawatir menghadapi masalah. Dampak kabut asap kini telah melumpuhkan sebagian aktivitas warga Malaysia dan Singapura, sementara Centre of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian ekonomi akibat karhutla di Kalimantan saja mencapai Rp123,1 triliun selama Januari-Agustus 2026, dan diperkirakan masih akan bertambah karena kebakaran masih berlangsung di Sumatra, Kalimantan, dan Papua.
Catatan Redaksi. Gambut adalah lahan basah dari tumpukan sisa tumbuhan yang membusuk ribuan tahun dan menyimpan karbon dalam jumlah besar. Saat dikeringkan untuk perkebunan, lahan ini menjadi sangat mudah terbakar dan apinya bisa merambat di bawah permukaan tanpa terlihat, sehingga sulit dipadamkan hanya dengan menyemprot air dari atas. BPGMN sendiri adalah badan yang bertugas mengoordinasikan restorasi gambut dan mangrove antarkementerian, sebuah fungsi yang sebelumnya terpecah di beberapa lembaga berbeda.
Sumber: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP).





