
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2026 secara nasional mulai 1 Desember 2026. Kebijakan terpusat ini diterapkan di seluruh wilayah kerja KAI, baik Daerah Operasi (Daop) di Jawa maupun Divisi Regional (Divre) di Sumatera, dengan tujuan menyesuaikan pola perjalanan kereta sesuai kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kenyamanan.
Perubahan di Wilayah Daop 2 Bandung
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menjelaskan bahwa hampir seluruh perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Commuter Line di wilayah Bandung mengalami perubahan jadwal keberangkatan. Salah satu perubahan utama adalah perpanjangan relasi KA Pangandaran, dari sebelumnya Banjar–Gambir menjadi Sidareja–Gambir, untuk mempermudah akses wisatawan ke kawasan Pantai Pangandaran dan Priangan Timur.
Selain itu, KA Sangkuriang dengan relasi Bandung–Ketapang kini berstatus perjalanan reguler setelah sebelumnya hanya menjadi layanan tambahan pada Gapeka 2025. Relasi KA Commuter Line Bandung Raya juga diperpanjang dari Padalarang–Kiaracondong menjadi Padalarang–Cicalengka, sehingga seluruh layanan Commuter Line di Daop 2 Bandung kini memiliki relasi yang sama.
Cara Memesan Tiket Sesuai Jadwal Baru
Tiket dengan jadwal Gapeka 2026 sudah dapat dipesan sejak 1 November 2026 melalui aplikasi Access by KAI. Jadwal KA Jarak Jauh dapat dicek melalui menu KA Antar Kota dan dipesan mulai H-45, sementara jadwal KA Lokal dan Commuter Line dapat dilihat lewat menu KA Lokal dan dipesan mulai H-7 sebelum keberangkatan. KAI mengimbau penumpang memeriksa ulang jadwal karena jam keberangkatan pada Gapeka 2026 berbeda dari jadwal sebelumnya.
Secara keseluruhan, jumlah perjalanan kereta api di Daop 2 Bandung tetap sebanyak 184 perjalanan per hari, terdiri dari 50 KA Jarak Jauh, 60 KA Lokal, 72 KA Feeder, dan 2 KA Barang Parcel Selatan. KAI menegaskan akan terus menjaga kelancaran operasional sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna jasa kereta api.
Catatan Redaksi. Gapeka, atau Grafik Perjalanan Kereta Api, adalah dokumen teknis yang mengatur jadwal, kecepatan, dan persilangan setiap kereta di seluruh lintasan, sehingga penyesuaiannya memengaruhi hampir semua perjalanan sekaligus, bukan hanya rute tertentu. Dokumen ini biasanya diperbarui berkala untuk menyesuaikan kapasitas lintasan dengan pola permintaan penumpang, seperti perpanjangan relasi KA Pangandaran ke Sidareja yang mendekatkan layanan ke kawasan wisata. Batas pemesanan H-45 untuk KA Jarak Jauh dan H-7 untuk KA Lokal mengacu pada jarak maksimum pembelian tiket sebelum keberangkatan, bukan tanggal berlakunya jadwal baru itu sendiri.
Sumber: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung.





