Aset Syariah RI Tembus Rp3.231 Triliun, FLOQ Ulas Tokenisasi

Aset Syariah RI Tembus Rp3.231 Triliun, FLOQ Ulas Tokenisasi

Industri keuangan syariah Indonesia mencatatkan pertumbuhan signifikan, dengan total aset yang dikelola menembus Rp3.231 triliun per Agustus 2026 menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Skala pasar yang besar ini turut didukung oleh populasi Muslim Indonesia yang mencapai lebih dari 207 juta jiwa atau sekitar 87,2% dari total penduduk, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Di tingkat global, lembaga riset ICD bersama London Stock Exchange Group memproyeksikan aset keuangan syariah dunia akan mencapai US$6,5 triliun pada 2025 dan tumbuh menjadi lebih dari US$10,5 triliun pada 2030. Tren ini mendorong sejumlah pelaku industri aset digital melihat peluang baru di segmen tokenisasi aset berbasis syariah.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Simulasi Potensi Tokenisasi

CEO dan Founder platform aset digital FLOQ, Yudhono Rawis, membuat simulasi ilustratif untuk menggambarkan skala peluang tokenisasi dari total aset syariah nasional. Jika hanya 0,1% dari Rp3.231 triliun tersebut dapat ditokenisasi, nilainya setara Rp3,23 triliun. Porsi 0,5% akan menghasilkan sekitar Rp16,16 triliun, dan jika mencapai 1%, nilainya bisa menembus Rp32,31 triliun.

Yudhono menegaskan angka-angka tersebut semata simulasi matematis untuk memetakan skala peluang, bukan proyeksi resmi pergerakan pasar maupun jaminan dana yang akan masuk. Menurutnya, nilai penting tokenisasi bukan hanya soal besaran nominal, melainkan kemampuannya memperluas akses masyarakat terhadap produk keuangan, asalkan ditopang kepastian legalitas, kualitas aset dasar, transparansi, dan perlindungan konsumen.

RWA dan Sukuk Jadi Sorotan

Peluang ini turut mendapat perhatian dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Dalam Ijtima Sanawi XXII DSN MUI pada 21 Oktober 2026, Wakil Bendahara DSN MUI M. Gunawan Yasni mengidentifikasi dua kategori aset digital yang berpotensi memenuhi prinsip syariah, yakni tokenisasi aset riil atau real world asset (RWA) seperti emas dan properti, serta tokenisasi instrumen keuangan seperti sukuk — termasuk rencana tokenisasi Sukuk Negara Valas yang sedang dikoordinasikan OJK bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.

Meski demikian, DSN MUI hingga kini belum menerbitkan fatwa resmi yang mengesahkan kategori aset kripto tertentu sebagai instrumen patuh syariah. Yudhono menilai tahap ini membutuhkan kesiapan infrastruktur transaksi, kejelasan payung hukum, serta edukasi publik yang memadai, mengingat mayoritas penduduk Muslim tidak otomatis berarti seluruh masyarakat siap atau tertarik pada instrumen aset digital syariah.

Sumber: FLOQ.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan