Meterai Tempel vs e-Meterai: Apa Bedanya dan Kapan Dipakai?

Meterai Tempel vs e-Meterai: Apa Bedanya dan Kapan Dipakai?

Seorang staf administrasi menempelkan tangkapan layar gambar meterai ke berkas PDF perusahaan. Tampilannya rapi, nominalnya benar, posisinya pun tepat. Dua hari kemudian berkas itu ditolak mitra usaha karena gambar meterai tidak sama dengan e-meterai resmi. Kekeliruan semacam ini kerap terjadi karena banyak orang masih menganggap meterai tempel dan e-meterai sekadar beda tampilan, padahal keduanya diatur sebagai dua bentuk yang terpisah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenal tiga bentuk meterai: versi tempel, versi elektronik, dan bentuk lain yang ditetapkan menteri. Ketiganya berfungsi sama, yakni sebagai bukti pelunasan bea meterai atas sebuah dokumen, dengan tarif tetap yang sama pula, Rp10.000. Yang membedakan hanyalah medium dan cara pengamanannya, namun perbedaan itu krusial karena dokumen kertas tidak bisa memuat meterai elektronik, dan sebaliknya.

Bacaan Lainnya

Ciri Resmi dan Pengamanannya

Pasal 13 undang-undang tersebut mengatur ciri meterai tempel, yakni lambang Garuda Pancasila, frasa ‘Meterai Tempel’, nominal, serta unsur pengaman pada desain, bahan, dan teknik cetak yang sulit dipalsukan. Sementara itu, Pasal 14 mengatur meterai elektronik yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu, sehingga keabsahannya terikat pada kode itu, bukan sekadar tampilan gambarnya. Meterai elektronik diterbitkan Peruri dan didistribusikan melalui distributor resmi.

Modus Pemalsuan dan Cara Memeriksanya

Pemalsuan meterai tempel umumnya memakai mesin cetak untuk meniru desain dan bahannya, sehingga pemeriksaannya bisa dilakukan secara fisik dengan meraba tekstur dan menerawang desain ke arah cahaya. Pemalsuan e-meterai justru lebih sederhana: gambar meterai disalin dari dokumen lain, dokumen diubah setelah pembubuhan, atau gambar diunduh dari internet. Cara memeriksanya pun berbeda, yakni membuka berkas memakai pembaca PDF dan mengecek panel tanda tangan, bukan sekadar melihat tampilan gambarnya.

Agar tidak salah pilih, bentuk dokumen sebaiknya ditentukan sejak awal: gunakan meterai tempel bila dokumen akan diteken basah di atas kertas, dan meterai elektronik bila dokumen akan beredar serta diarsipkan secara digital. Pembubuhan dua bentuk sekaligus pada satu dokumen tidak menambah keabsahan apa pun. Untuk memastikan identitas pihak yang menandatangani, diperlukan tanda tangan digital bersertifikat yang berfungsi berbeda dari meterai, karena meterai hanya menjawab kewajiban pajak, bukan keaslian identitas penanda tangan.

Catatan Redaksi. Artikel ini bersumber dari ezSign for Business, penyedia layanan tanda tangan digital dan e-meterai yang dibahas di dalamnya. Peruri, penerbit e-meterai, adalah badan usaha milik negara yang sejak lama memegang mandat mencetak dokumen negara seperti uang dan paspor, sehingga kewenangan menerbitkan meterai elektronik pun dipegang lembaga yang sama. Bea meterai sendiri pada dasarnya adalah pajak atas dokumen tertentu, bukan syarat sah tidaknya sebuah perjanjian.

Sumber: ezSign for Business (PT Solusi Identitas Global Net).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan