
PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) mengajak masyarakat untuk lebih cermat merencanakan keuangan sebelum mengambil pembiayaan. Perusahaan menekankan bahwa keputusan pembiayaan tidak boleh hanya didasarkan pada besaran dana yang bisa diperoleh, melainkan juga pada kemampuan membayar dan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku.
Corporate Secretary BRI Finance, Aditia Fakhri Ramadhani, mengatakan setiap konsumen memiliki kondisi keuangan yang berbeda sehingga pembiayaan perlu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Menurutnya, perencanaan sejak awal membantu konsumen menjaga kewajiban pembiayaan agar tetap sejalan dengan arus kas bulanan.
Baca juga:
- Kredit Mobil Baru BRI Finance 2026: Bunga Mulai 3,33% per Tahun
- BRI Finance: Bayar DP dan Angsuran Cuma Lewat Kanal Resmi
Acuan Angsuran dari OJK
Salah satu acuan yang disarankan adalah menjaga besaran angsuran agar tidak melebihi 30% dari penghasilan bersih per bulan setelah dikurangi biaya-biaya rutin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyarankan uang muka yang cukup besar, misalnya sekitar 30%, untuk membantu meringankan beban angsuran ke depannya. Angka ini tetap perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing konsumen, termasuk pendapatan, pengeluaran rutin, dan kewajiban finansial lainnya.
BRI Finance juga mengingatkan pentingnya memahami isi perjanjian sebelum pembiayaan disepakati, mulai dari besaran angsuran, jatuh tempo, biaya, hingga risiko yang mungkin timbul. Dalam kerangka perlindungan konsumen, OJK mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan tidak menyesatkan, sekaligus kewajiban konsumen untuk memahami dan melaksanakan isi perjanjian.
Untuk pembiayaan kendaraan dengan jaminan fidusia, perusahaan mengingatkan adanya larangan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun dan denda hingga Rp50 juta.
Aditia menambahkan bahwa literasi pembiayaan tidak berhenti ketika pengajuan disetujui, melainkan harus terus berlanjut selama masa pembiayaan berjalan, termasuk menjaga ketepatan waktu pembayaran dan mematuhi ketentuan dalam perjanjian.
Catatan Redaksi. Jaminan fidusia adalah mekanisme di mana kendaraan tetap dikuasai dan dipakai pembeli, sementara hak kepemilikannya sementara berpindah ke pemberi pembiayaan sebagai jaminan utang, sehingga objek itu tidak bisa dijual atau digadaikan ulang tanpa izin karena statusnya masih terikat secara hukum. Batas 30% dari gaji bersih sendiri merupakan rasio umum yang dipakai industri keuangan agar kewajiban utang tidak mengganggu kebutuhan hidup pokok bulanan.
Sumber: PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance).





