
Banyak orang keliru mengira perjanjian otomatis batal hanya karena kolom meterainya kosong. Padahal keabsahan sebuah kontrak diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan meterai tidak termasuk di antara empat syarat yang disebutkan di sana. Selama ada kesepakatan, kecakapan para pihak, objek yang jelas, dan sebab yang halal, perjanjian tetap mengikat kedua pihak.
Meterai Soal Pajak, Bukan Soal Sah
Meterai berada di ranah berbeda, yakni kewajiban pajak atas dokumen sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Dampaknya baru terasa ketika dokumen itu dipakai sebagai alat bukti di pengadilan: kontrak tanpa meterai harus dilunasi dulu kewajiban pajaknya melalui mekanisme pemeteraian kemudian sebelum disidangkan. Hakim tidak membatalkan perjanjiannya, hanya meminta kewajiban itu dipenuhi lebih dulu.
Baca juga:
Yang membuat penundaan ini mahal adalah sanksinya. Pasal 18 undang-undang tersebut menetapkan denda administratif sebesar 100 persen dari bea yang tidak atau kurang dibayar, di luar bea pokoknya. Pihak yang menanggung beban ini, kecuali disepakati lain, adalah pihak yang menerima manfaat dari dokumen tersebut.
Kesalahpahaman yang Sering Terjadi
Sejumlah dokumen justru dikecualikan dari kewajiban meterai, seperti ijazah, kuitansi gaji dan pensiun, serta tanda bukti penerimaan uang negara. Ambang nilai Rp5 juta yang sering diingat orang juga hanya berlaku untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang, bukan untuk surat perjanjian apa pun nilainya. Meterai pun tidak berfungsi memverifikasi identitas penanda tangan; urusan itu ranah tanda tangan elektronik bersertifikat.
Jika sebuah kontrak sudah berjalan tanpa meterai, langkah yang disarankan adalah melunasi bea dan dendanya melalui jalur resmi, bukan membuat ulang dokumen dengan tanggal mundur atau menempelkan meterai bekas. Untuk dokumen elektronik, meterai digital yang diterbitkan Peruri dapat dibubuhkan melalui penyedia layanan yang ditunjuk, seperti yang ditawarkan ezSign for Business milik PT Solusi Identitas Global Net, penyelenggara sertifikasi elektronik non-instansi di bawah pengawasan Komdigi.
Catatan Redaksi. Pasal 1320 KUH Perdata berlaku untuk menilai sah tidaknya perjanjian, sementara meterai diatur lewat UU Bea Meterai sebagai pungutan pajak atas dokumen, dua ranah hukum yang berbeda dan tidak saling menggantikan. Mekanisme pemeteraian kemudian sendiri lazim dipakai agar dokumen yang belum dibayar beanya tetap bisa diajukan sebagai bukti di persidangan, bukan sebagai syarat sahnya perjanjian.
Sumber: ezSign for Business (PT Solusi Identitas Global Net).

