FLOQ dan Telkomsel Teken MoU, Jajaki Integrasi Aset Digital 2026

FLOQ dan Telkomsel Teken MoU, Jajaki Integrasi Aset Digital 2026

FLOQ dan Telkomsel menjalin kolaborasi strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk menjajaki potensi integrasi layanan aset digital FLOQ ke dalam ekosistem aplikasi yang dikembangkan Telkomsel bagi pelanggannya. Penandatanganan dilakukan pada 22 Oktober 2026 dalam rangkaian The 5th World Conference on Creative Economy (WCCE) di Jakarta.

Rencana Integrasi Layanan

Melalui MoU tersebut, kedua perusahaan akan mengeksplorasi sejumlah peluang kerja sama, termasuk kemungkinan integrasi layanan FLOQ ke seluruh aplikasi Telkomsel, pengembangan konsep Mini Trade untuk pengguna pemula, serta pemanfaatan Telkomsel POIN sebagai saldo atau voucher terkait layanan FLOQ. Penjajakan juga mencakup pemasaran bersama dan pemanfaatan jaringan distribusi Telkomsel untuk mendukung ekosistem layanan digital.

Bacaan Lainnya

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menyebut kolaborasi ini sebagai langkah awal untuk mendekatkan aset digital yang teregulasi kepada masyarakat melalui ekosistem digital yang sudah dikenal luas. Sementara itu, Chief Sales Officer Telkomsel, Stanislaus Susatyo, menyatakan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat ekosistem digital Telkomsel bagi pelanggannya di seluruh Indonesia.

Fokus pada Edukasi dan Kepatuhan Regulasi

FLOQ merupakan platform perdagangan aset digital yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan lebih dari 1,8 juta pengguna terdaftar dan akses ke lebih dari 100 aset digital. Telkomsel sendiri saat ini melayani lebih dari 153,5 juta pelanggan. Kedua perusahaan juga berencana menjajaki inisiatif edukasi dan literasi aset digital untuk membantu masyarakat memahami karakteristik, manfaat, dan risikonya.

Perlu dicatat, MoU ini masih berada pada tahap penjajakan awal dan belum menandai peluncuran layanan aset digital di aplikasi Telkomsel. Ruang lingkup kerja sama serta rencana implementasinya akan dibahas lebih lanjut, termasuk pemenuhan persyaratan regulator sesuai ketentuan OJK yang berlaku.

Catatan Redaksi. MoU atau nota kesepahaman hanya pernyataan niat bersama, belum mengikat secara komersial, karena itu kerja sama ini baru sebatas penjajakan dan bisa berubah atau tidak berlanjut ke implementasi. Status FLOQ yang berizin OJK berarti aset digital di platform ini diawasi melalui ketentuan perdagangan aset kripto yang berlaku di Indonesia, berbeda dari platform tak terdaftar yang rawan tanpa pengawasan serupa.

Sumber: FLOQ dan Telkomsel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan