
Tanda tangan elektronik selama ini identik dengan urusan kantor dan korporasi. Padahal, dokumen pribadi warga biasa seperti surat kuasa, perjanjian sewa, atau surat pernyataan utang piutang juga rawan dipalsukan ketika hanya ditandatangani dengan tempelan hasil pindaian tanda tangan basah. Gambar semacam itu mudah dipotong dan dipindahkan ke dokumen lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dokumen yang Rawan Disalahgunakan
Tidak semua berkas butuh pengamanan ekstra. Formulir izin sekolah misalnya masih cukup dengan tanda tangan basah. Namun sejumlah dokumen punya risiko jangka panjang bila dipalsukan, antara lain perjanjian sewa rumah atau kendaraan, surat kuasa pengurusan dokumen, surat pernyataan utang piutang, hingga berkas lamaran kerja yang memuat data diri lengkap. Dokumen semacam ini mengikat secara hukum dan sering berpindah tangan, sehingga makin sulit dikendalikan pemiliknya begitu beredar luas.
Baca juga:
Beda Scan Tanda Tangan dan Sertifikat Elektronik
Banyak orang mengira foto tanda tangan yang ditempel ke PDF sudah cukup aman. Padahal, gambar seperti itu tidak terikat pada isi dokumen sehingga mudah disalin ke berkas lain. Sertifikat elektronik bekerja berbeda: identitas penanda tangan diverifikasi lebih dulu oleh penyelenggara resmi, lalu hasil pembubuhannya dikunci pada isi dokumen saat itu. Begitu ada satu huruf yang berubah, verifikasi akan langsung gagal.
Dasar Hukum dan Cara Memeriksa Keasliannya
Kedudukan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti sah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan kekuatan hukum setara tanda tangan basah selama syarat teknisnya terpenuhi. Keasliannya bisa diperiksa lewat panel tanda tangan di pembaca PDF, yang menampilkan nama penanda tangan, penerbit sertifikat, serta apakah dokumen berubah setelah diteken. Masyarakat juga disarankan mengecek status penyelenggara sertifikasi elektronik langsung di situs resmi Komdigi untuk memastikan penerbitnya diakui di Indonesia.
Langkah Mendaftar untuk Keperluan Pribadi
Untuk warga yang ingin memiliki tanda tangan elektronik pribadi, prosesnya dimulai dengan mendaftar ke penyelenggara sertifikasi elektronik resmi menggunakan kartu identitas dan surel aktif, mengisi data diri, lalu menjalani verifikasi wajah dan pencocokan dokumen. Setelah akun disetujui dalam waktu maksimal 24 jam, sertifikat akan diterbitkan dan bisa langsung dipakai menandatangani dokumen dari ponsel atau komputer. Sertifikat ini umumnya berlaku satu tahun, namun dokumen yang sudah ditandatangani sebelumnya tetap dapat diperiksa keasliannya meski sertifikat telah kedaluwarsa.
Catatan Redaksi. Yang dimaksud di sini bukan tanda tangan digital sembarangan, melainkan skema kriptografi: saat sertifikat diterbitkan, sistem membuat sepasang kunci yang terkait identitas penanda tangan, lalu isi dokumen diubah menjadi kode unik yang terkunci dengan kunci tersebut. Karena itu perubahan sekecil apa pun pada dokumen membuat kodenya tidak cocok lagi dan verifikasi gagal. Status pengawasan Komdigi menandakan penyelenggara sertifikasi telah melalui proses pendaftaran resmi, sehingga identitas penanda tangan yang diverifikasinya diakui secara hukum di Indonesia.
Sumber: ezSign (PT Solusi Identitas Global Net), penyelenggara sertifikasi elektronik non-instansi di bawah pengawasan Komdigi.





