Tidak semua dokumen di Indonesia boleh ditandatangani secara elektronik; akta notaris dan akta jual beli tanah masih wajib dibuat secara konvensional meski aturan intinya kini lebih dinamis.
Tidak semua dokumen di Indonesia boleh ditandatangani secara elektronik; akta notaris dan akta jual beli tanah masih wajib dibuat secara konvensional meski aturan intinya kini lebih dinamis.
Berita Terkait
Headlines
Kategori: Hukum
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.