
Menjual saham dalam perseroan terbatas tidak selalu sesederhana menemukan pembeli dan menandatangani akta di hadapan notaris. Banyak anggaran dasar maupun perjanjian pemegang saham memuat Right of First Refusal (ROFR), yakni hak pemegang saham tertentu untuk ditawari lebih dulu sebelum saham dijual ke pihak ketiga. Menurut Adhistya Christyanto, S.H., Founding Partner Adhistya Christyanto Attorney at Law (ACLAW), klausul ini kerap diremehkan justru pada saat paling menentukan, dan banyak sengketa pemegang saham berawal dari langkah penawaran yang dilewati.
Dasar Hukum dan Jangka Waktu
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur ROFR melalui Pasal 55 dan 57, yang memungkinkan anggaran dasar mensyaratkan penawaran lebih dulu kepada pemegang saham tertentu sebelum saham ditawarkan ke pihak luar. Pasal 58 menetapkan tenggat 30 hari sejak penawaran dilakukan; jika tidak dibeli dalam waktu itu, penjual boleh menawarkan ke pihak ketiga, dan kewajiban menawarkan ini hanya berlaku satu kali. Pengecualian berlaku untuk peralihan karena hukum, seperti warisan, penggabungan, atau pemisahan perusahaan.
Adhistya menekankan bahwa masalah dalam praktik hampir selalu terletak pada pembuktian. Jika kapan dan bagaimana penawaran disampaikan tidak dapat dibuktikan, tenggat 30 hari tersebut dapat menjadi celah yang dipersoalkan bertahun-tahun kemudian.
Akibat Hukum Jika ROFR Dilanggar
Pengalihan saham yang melanggar ROFR tidak otomatis batal demi hukum. Jika ROFR diatur dalam anggaran dasar, pelanggaran membuat pemindahan hak berisiko ditolak pencatatannya dan dapat digugat. Jika hanya diatur dalam perjanjian pemegang saham, pelanggaran lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi. Sebagai contoh, Putusan Pengadilan Negeri Sumber yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung pernah menyatakan akta RUPS batal demi hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi dalam kasus serupa.
Bagi pemegang saham yang dirugikan, Adhistya menyarankan langkah pengamanan status quo kepemilikan terlebih dahulu, termasuk permohonan sita jaminan atau pemblokiran akses perseroan di Sistem Administrasi Badan Hukum, sebelum menempuh gugatan ganti rugi. Ia menegaskan kepatuhan terhadap klausul seperti ROFR bukan sekadar soal legalitas, melainkan fondasi stabilitas perusahaan dan iklim investasi yang sehat.
Catatan Redaksi. Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) adalah platform daring di bawah Ditjen AHU, Kementerian Hukum, untuk mencatat perubahan data perseroan, termasuk peralihan saham, sehingga pemblokiran akses di sistem ini efektif menahan proses pencatatan transaksi yang disengketakan. Sita jaminan sendiri adalah upaya hukum untuk membekukan status aset selama proses pengadilan berjalan, agar objek yang disengketakan tidak berpindah tangan lagi sebelum ada putusan final.
Sumber: Adhistya Christyanto Attorney at Law (ACLAW).


