
Menandai empat tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), EBP Integra bersama Asosiasi DPO Indonesia menggelar webinar bertajuk “4 Tahun UU PDP” pada Selasa (27/10/2026) secara daring melalui Zoom. Acara ini membahas kesiapan organisasi menghadapi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 (PP 33/2026) yang mulai berlaku efektif pada 16 Januari 2027, kurang dari tiga bulan dari waktu pelaksanaan webinar.
Aturan Teknis yang Lebih Rinci dan Terukur
Eryk Budi Pratama, Ketua Umum Asosiasi DPO Indonesia, menjelaskan bahwa PP 33/2026 yang terdiri atas 225 pasal dalam 12 bab mengubah banyak prinsip umum UU PDP menjadi muatan minimal yang dapat diperiksa langsung. Beberapa di antaranya mengatur pencatatan kegiatan pemrosesan data pribadi (RoPA), perjanjian dengan prosesor data, penilaian dampak pelindungan data, hingga tenggat pemberitahuan kegagalan pelindungan data selama 3×24 jam.
Baca juga:
Ia menambahkan bahwa 36 pasal dalam PP tersebut berkaitan dengan sanksi administratif, dengan denda tertinggi mencapai 2 persen dari pendapatan tahunan organisasi. Meski 34 pasal masih menunggu Peraturan Lembaga sebagai rincian teknis, Eryk menegaskan kewajiban dalam PP tetap berlaku tanpa harus menunggu aturan turunan tersebut terbit.
Tantangan Waktu dan Langkah Cepat
Menurut Eryk, salah satu tantangan terbesar menjelang 16 Januari 2027 adalah waktu persiapan yang berimpitan dengan libur Natal dan Tahun Baru, di samping kebutuhan perubahan kontrol teknis seperti pengelolaan persetujuan dan portal permintaan hak subjek data. Ia menyarankan organisasi menjalankan langkah cepat selama sekitar 12 minggu dengan memprioritaskan dokumen wajib. Dari 43 dokumen yang dipetakan, 15 berlaku umum dan 28 bersifat kondisional sesuai profil pemrosesan data masing-masing organisasi.
Webinar ini juga menjadi pre-soft launching dua buku karya Eryk berjudul “Kerangka Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi: Regulasi, Kontrol, dan Praktik”. Buku pertama membahas ketentuan UU PDP dan PP 33/2026 pasal demi pasal serta cara menerjemahkannya menjadi kontrol organisasi, sementara buku kedua mengulas konsekuensi hukum, studi skenario, dan peta jalan implementasi selama 12 bulan.
Selain buku, penyelenggara menyediakan dua sumber terbuka untuk publik, yakni Navigator PDP Indonesia yang memuat naskah UU PDP dan PP 33/2026 beserta analisis kontrolnya, serta platform Awareness PDP berupa simulasi video interaktif untuk membangun kesadaran pelindungan data di berbagai sektor organisasi.
Sumber: EBP Integra dan Asosiasi DPO Indonesia.
