NPF BRI Finance 2026: 1,82%, Lebih Rendah dari Rata-Rata Industri

NPF BRI Finance 2026: 1,82%, Lebih Rendah dari Rata-Rata Industri
Ilustrasi (AI)

PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) mencatatkan perbaikan kualitas pembiayaan hingga Juli 2026. Rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Finance (NPF) perusahaan tercatat sebesar 1,82%, turun 29 basis poin secara tahunan (year-on-year).

Perbaikan ini disebut sebagai hasil dari penerapan prinsip kehati-hatian di setiap tahap proses pembiayaan, mulai dari analisis dan seleksi calon nasabah, pemantauan portofolio secara berkala, hingga penguatan fungsi collection dan recovery.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Pendekatan Berbeda di Setiap Segmen

Corporate Secretary BRI Finance, Aditia Fakhri Ramadhani, menjelaskan bahwa setiap segmen pembiayaan memiliki karakteristik dan profil risiko yang berbeda sehingga perlu ditangani dengan pendekatan yang tidak sama. “Kami melakukan analisis dan seleksi secara cermat sejak awal, kemudian memantau perkembangan portofolio secara berkala. Penguatan collection dan recovery juga dilakukan untuk memastikan potensi risiko dapat ditangani lebih awal,” ujar Dhani.

Ia menambahkan bahwa kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, dan perubahan profil risiko nasabah menjadi faktor yang terus dipantau perusahaan agar kualitas aset tetap terjaga.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), NPF gross industri perusahaan pembiayaan tercatat 3,01% per Juni 2026. Dengan posisi 1,82% pada Juli 2026, rasio BRI Finance berada jauh di bawah rata-rata industri tersebut.

“Kami akan terus menjaga kualitas dalam setiap proses pembiayaan, baik dari sisi penyaluran maupun pengelolaan portofolio yang berjalan. Dengan proses analisis yang prudent, monitoring yang konsisten, serta collection dan recovery yang terukur, kami optimistis kualitas pembiayaan BRI Finance tetap terjaga,” tutup Dhani.

Catatan Redaksi. NPF atau Non-Performing Finance adalah rasio yang menunjukkan porsi pembiayaan yang macet atau berpotensi tidak terbayar dibandingkan total pembiayaan yang disalurkan perusahaan, mirip dengan NPL pada perbankan. Semakin rendah rasio ini, semakin kecil risiko kerugian yang harus ditanggung perusahaan dari nasabah yang gagal bayar, sehingga angka ini jadi salah satu indikator utama yang dipantau OJK untuk menilai kesehatan perusahaan pembiayaan.

Sumber: PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan