
Cara lapor SPT Tahunan online lewat Coretax untuk orang pribadi adalah dengan login ke situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id, membuat kode otorisasi sebagai pengganti tanda tangan elektronik, lalu mengisi dan mengirim SPT lewat menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT, menurut panduan resmi Coretaxpedia Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 2026. Batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi secara umum adalah paling lambat 31 Maret setiap tahun, sesuai Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang dikutip DJP.
Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Sejak sistem inti administrasi perpajakan Coretax menggantikan DJP Online, wajib pajak orang pribadi yang wajib menyampaikan SPT Tahunan melakukannya lewat portal Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id, menurut laman resmi SPT Tahunan Coretax DJP. Seluruh proses, dari pengisian sampai pengiriman, bisa diselesaikan online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mulai, siapkan dokumen berikut, menurut panduan resmi DJP per 2026:
- NIK atau NPWP dan akun Coretax yang sudah aktif.
- Bukti potong pajak dari pemberi kerja, seperti formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau 1721-A2 untuk PNS/ASN.
- Daftar harta dan utang per akhir tahun pajak.
- Kode otorisasi (passphrase) sebagai pengganti tanda tangan elektronik saat pengiriman SPT.
Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan di Coretax
Berikut tahapan dasarnya, menurut Coretaxpedia DJP per 2026:
- Buat kode otorisasi lebih dulu. Masuk ke menu “Portal Saya”, pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”, pada bagian “Jenis Sertifikat Digital” pilih “Kode Otorisasi DJP”, buat passphrase, centang pernyataan, lalu klik “Simpan”.
- Buka menu buat konsep SPT. Akses “Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT”, pilih jenis “PPh Orang Pribadi”, lalu klik “Lanjut”.
- Pilih periode pajak. Pilih “SPT Tahunan”, masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari-Desember tahun sebelumnya), lalu pilih model “Normal” untuk pelaporan pertama atau “Pembetulan” untuk koreksi SPT yang pernah dikirim.
- Buat dan isi konsep SPT. Klik “Buat Konsep SPT”, klik ikon pensil untuk membuka formulir, lalu klik tombol “Posting” agar sistem otomatis mengisi sebagian data di formulir induk dan lampiran.
- Periksa dan lengkapi data. Cek kembali data penghasilan, potongan, harta, dan utang yang terisi otomatis, lalu lengkapi bagian yang masih kosong.
- Bayar dan kirim SPT. Jika status SPT kurang bayar, lakukan pembayaran lewat deposit atau kode billing yang diterbitkan otomatis, lalu klik “Bayar dan Lapor”.
- Tanda tangani secara digital. Pilih penyedia tanda tangan elektronik, masukkan ID dan kata sandi atau kode otorisasi, lalu konfirmasi untuk mengirim SPT secara final.
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Berikut ringkasan ketentuan batas waktu dan sanksi yang berlaku:
| Ketentuan | Keterangan |
|---|---|
| Batas waktu normal | Paling lambat 31 Maret setiap tahun (tiga bulan setelah akhir tahun pajak) |
| Dasar hukum | Pasal 3 ayat (3) UU KUP |
| Sanksi terlambat | Denda Rp100.000, merujuk Pasal 7 ayat (1) UU KUP |
| Contoh relaksasi tahun pajak 2025 | Diperpanjang tanpa sanksi hingga 30 April 2026 lewat KEP-55/PJ/2026 dan PENG-28/PJ.09/2026 |
Tenggat dan kemungkinan relaksasi bisa berubah setiap tahun, seperti yang terjadi pada tahun pajak 2025 saat DJP memperpanjang batas lapor dan bayar tanpa sanksi hingga 30 April 2026 sebagai relaksasi masa transisi sistem Coretax, menurut pengumuman resmi DJP (PENG-28/PJ.09/2026) per Maret 2026. Karena itu, data ini bisa berubah, cek ulang di coretaxdjp.pajak.go.id atau kanal resmi DJP menjelang periode lapor.
Apa yang Terjadi Jika Terlambat Lapor
Wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan melewati batas waktu dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000, merujuk Pasal 7 ayat (1) UU KUP yang dikutip DJP. Meski terlambat, SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan karena kewajiban itu tidak hilang hanya karena lewat tenggat, menurut DJP.
Langkah Praktis Sebelum Batas Waktu
Agar tidak terburu-buru menjelang akhir Maret, aktifkan dan cek akun Coretax lebih awal, kumpulkan bukti potong dari pemberi kerja begitu diterima, dan siapkan rincian harta serta utang secara bertahap. Pantau juga pengumuman resmi DJP di pajak.go.id soal kemungkinan penyesuaian jadwal atau relaksasi sanksi, seperti yang pernah terjadi pada masa transisi Coretax untuk tahun pajak 2025, supaya jadwal lapor tidak meleset dari ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi. Kode otorisasi atau passphrase berfungsi sebagai pengganti tanda tangan digital berbasis sertifikat elektronik, jadi wajib pajak cukup memasukkan kode rahasia itu saat mengirim SPT tanpa perlu sertifikat elektronik terpisah. Coretax sendiri adalah sistem inti administrasi perpajakan yang menggabungkan berbagai layanan DJP, termasuk yang sebelumnya ada di DJP Online, ke satu portal, sehingga proses seperti pelaporan SPT, pembayaran, dan pengelolaan data wajib pajak kini berjalan dalam satu basis data terpadu.





