
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia terus tumbuh. Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan pajak kripto tahun berjalan mencapai Rp268,95 miliar, sehingga akumulasi sejak 2022 telah menembus Rp2,15 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi capaian tersebut dalam keterangan yang dikutip pertengahan September 2026. Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak kripto tercatat Rp246,54 miliar pada 2022, turun menjadi Rp220,89 miliar pada 2023, lalu naik signifikan menjadi Rp620,38 miliar pada 2024 dan Rp796,74 miliar sepanjang 2025.
Baca juga:
PPh Pasal 22 Jadi Penyumbang Terbesar
Penerimaan pajak kripto berasal dari dua jenis pungutan, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang menyumbang Rp1,27 triliun, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar. Pajak kripto ini merupakan bagian dari penerimaan pajak ekonomi digital Indonesia yang secara keseluruhan mencapai Rp57,23 triliun hingga akhir Agustus 2026, dengan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai penyumbang terbesar senilai Rp44,05 triliun, diikuti pajak SIPP Rp5,75 triliun dan pajak fintech Rp5,28 triliun.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur ulang skema pajak aset kripto. Aturan ini mengenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi kripto melalui penyelenggara perdagangan dalam negeri, sekaligus menghapus pengenaan PPN atas transaksi jual beli aset kripto.
Industri Kripto Dinilai Makin Terintegrasi
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai pertumbuhan penerimaan pajak kripto mencerminkan semakin terintegrasinya aktivitas aset digital ke dalam sistem ekonomi formal serta sistem perpajakan nasional. Menurutnya, kepastian regulasi dan mekanisme perpajakan yang jelas penting untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberi basis penerimaan yang lebih terukur bagi pemerintah. Ia menambahkan, pertumbuhan industri ke depan perlu diiringi transparansi, perlindungan konsumen, dan inovasi agar perkembangan ekosistem aset digital berlangsung berkelanjutan.
Sumber: FLOQ.





