DJP mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,15 triliun sejak 2022, dengan PPh Pasal 22 sebagai penyumbang terbesar.
DJP mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,15 triliun sejak 2022, dengan PPh Pasal 22 sebagai penyumbang terbesar.
Berita Terkait
Headlines
Tag: PMK 50/2025
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.