Biaya Bikin Paspor 2026: Biasa, Elektronik, dan Percepatan

Biaya Bikin Paspor 2026: Biasa, Elektronik, dan Percepatan
Ilustrasi (AI)

Biaya bikin paspor mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur pemerintah: paspor biasa non-elektronik Rp350.000 (masa berlaku 5 tahun) atau Rp650.000 (10 tahun), sedangkan paspor elektronik (e-paspor) Rp650.000 (5 tahun) atau Rp950.000 (10 tahun), menurut situs resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Jika ingin paspor selesai di hari yang sama, ada biaya tambahan layanan percepatan Rp1.000.000 di luar biaya blanko paspor.

Rincian Tarif Resmi Paspor

Berikut tabel tarif PNBP paspor yang berlaku, menurut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat:

Bacaan Lainnya
Jenis PasporMasa BerlakuTarif PNBP
Paspor biasa (non-elektronik)5 tahunRp350.000
Paspor biasa (non-elektronik)10 tahunRp650.000
Paspor elektronik (e-paspor)5 tahunRp650.000
Paspor elektronik (e-paspor)10 tahunRp950.000
Layanan percepatan (selesai hari sama)Rp1.000.000 (di luar biaya blanko)

Tarif ini berlaku untuk permohonan paspor baru maupun penggantian karena habis masa berlaku. Khusus paspor anak di bawah 17 tahun, masa berlaku maksimal tetap 5 tahun dengan tarif Rp350.000 (non-elektronik) atau Rp650.000 (elektronik), karena masa berlaku 10 tahun tidak berlaku bagi pemohon anak sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, mengingat perubahan fisik anak yang masih cepat berubah. Biaya bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan pemerintah, jadi selalu cek ulang di situs resmi imigrasi.go.id atau kantor imigrasi terdekat sebelum mengajukan permohonan.

Paspor Biasa vs Paspor Elektronik, Apa Bedanya?

Paspor biasa (non-elektronik) tidak dilengkapi chip penyimpan data biometrik, sementara paspor elektronik menyimpan data biometrik pemegang dalam chip tertanam. Selisih harga antara paspor biasa dan elektronik untuk masa berlaku yang sama adalah Rp300.000, baik untuk pilihan 5 tahun maupun 10 tahun. Sejak PP Nomor 45 Tahun 2024 berlaku, pemohon dewasa bisa memilih masa berlaku 5 tahun atau 10 tahun untuk kedua jenis paspor tersebut.

Layanan Percepatan Paspor Selesai Hari yang Sama

Layanan percepatan memungkinkan paspor selesai dicetak pada hari yang sama dengan proses foto dan wawancara, dengan biaya tambahan Rp1.000.000 di luar tarif blanko paspor (Rp350.000 untuk paspor biasa atau Rp650.000 untuk e-paspor), menurut penjelasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

  • Permohonan diterima pukul 08.00-12.00 waktu setempat, dan pemohon perlu menyelesaikan pembayaran tidak lebih dari pukul 13.00 agar proses bisa rampung hari itu juga.
  • Layanan ini hanya untuk permohonan paspor baru atau penggantian karena habis masa berlaku, bukan untuk paspor hilang atau rusak.
  • Kuota layanan percepatan dibatasi maksimal 30% dari keseluruhan pelayanan di setiap kantor imigrasi, sehingga tidak semua pemohon pasti mendapat slot pada hari yang sama.

Karena kuota dan jam layanan berbeda-beda di tiap kantor imigrasi, sebaiknya konfirmasi ketersediaan layanan percepatan langsung ke kantor imigrasi tujuan atau melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang.

Dasar Hukum Tarif PNBP Paspor

Tarif paspor saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang resmi diterapkan Direktorat Jenderal Imigrasi mulai 17 Desember 2024. PP ini menggantikan aturan tarif sebelumnya, PP Nomor 28 Tahun 2019, setelah tarif paspor tidak mengalami penyesuaian selama 13 tahun. Seluruh pembayaran biaya paspor, termasuk layanan percepatan, tercatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk kas negara dan wajib dibayarkan melalui kode billing resmi, bukan ke pihak ketiga atau calo.

Langkah Praktis Mengajukan Paspor

  1. Unduh aplikasi resmi M-Paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi di Google Play Store atau App Store, lalu daftar akun dengan email aktif.
  2. Pilih jenis permohonan (paspor baru atau penggantian), jenis paspor (biasa/elektronik), dan masa berlaku (5 atau 10 tahun), lalu unggah dokumen seperti KTP elektronik dan akta kelahiran/ijazah/buku nikah.
  3. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan, atau ajukan layanan percepatan bila tersedia kuota di kantor tujuan.
  4. Bayar tarif PNBP sesuai jenis paspor melalui kode billing resmi (bank, ATM, atau kanal pembayaran yang ditunjuk).
  5. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk verifikasi data, foto, dan wawancara, lalu tunggu paspor selesai dicetak.

Karena kebijakan dan tarif keimigrasian bisa berubah, pastikan mengecek ulang informasi terbaru di situs resmi imigrasi.go.id atau akun media sosial resmi kantor imigrasi setempat sebelum mengajukan permohonan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan