
Biaya daftar merek dagang untuk pelaku UMKM pada 2026 adalah Rp500.000 per kelas barang/jasa, jauh lebih murah dibanding tarif umum yang naik menjadi Rp2.800.000 per kelas, menurut hukumonline per 18 Juli 2026 yang merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang tarif PNBP di Kementerian Hukum, dengan tarif baru ini berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026. Sebelum mendaftar, pelaku usaha disarankan mengecek dulu nama mereknya di pangkalan data resmi DJKI agar tidak ditolak karena sudah ada yang mendaftar lebih dulu. Proses pendaftarannya sendiri, menurut artikel DJKI per April 2023, memakan waktu sekitar sembilan bulan hingga sertifikat terbit asalkan tidak ada keberatan atau kendala pemeriksaan; durasi ini bisa berubah, jadi cek status terbaru di merek.dgip.go.id.
Tarif Resmi Pendaftaran Merek 2026: UMKM vs Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum diumumkan DJKI pada 17 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026. Menurut hukumonline per 18 Juli 2026, tarif untuk pemohon umum naik dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas, sedangkan tarif bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tetap dipertahankan di angka Rp500.000 per kelas tanpa kenaikan.
Baca juga:
- Kiat UMKM Tembus Pasar Ekspor 2026: Syarat yang Harus Dipenuhi
- Kisah Haji Tahun Ini: Sempat Khawatir Pelunasan, Biaya Tak Jadi Halangan
| Jenis Pemohon | Tarif per Kelas | Keterangan |
|---|---|---|
| Pemohon umum (non-UMK) | Rp2.800.000 | Naik dari Rp1,8 juta sejak 1 Agustus 2026 |
| Pelaku UMK (usaha mikro dan kecil) | Rp500.000 | Tidak berubah |
Biaya ini berlaku per kelas barang/jasa yang diajukan; jika merek didaftarkan untuk lebih dari satu kelas, biayanya dikalikan sesuai jumlah kelas tersebut. Nominal ini bisa berubah sewaktu-waktu, jadi cek ulang tarif resmi terbaru di dgip.go.id atau merek.dgip.go.id sebelum membayar.
Syarat Agar Dapat Tarif Khusus UMK
Agar bisa menikmati tarif Rp500.000 per kelas, pemohon wajib melampirkan salah satu bukti status usaha mikro atau kecil saat mengajukan permohonan secara online. Menurut hukumonline per 18 Juli 2026, dokumen yang bisa dilampirkan antara lain:
- Surat Rekomendasi UMK dari dinas terkait
- Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko
- Sertifikat Perseroan Perorangan
- Bukti pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Tanpa salah satu dokumen tersebut, permohonan otomatis dikenakan tarif pemohon umum.
Cek Merek Dulu Sebelum Daftar, Ini Caranya
Sebelum mengisi formulir dan membayar PNBP, pelaku UMKM disarankan mengecek dulu apakah nama atau logo yang ingin didaftarkan sudah dipakai pihak lain. Caranya, buka situs resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual di pdki-indonesia.dgip.go.id, lalu cari nama merek yang ingin dicek pada menu dan kolom pencarian Merek yang tersedia di situs tersebut.
Langkah ini penting karena Pasal 21 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan permohonan akan ditolak jika merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk kelas barang/jasa yang sama, menurut hukumonline (artikel klinik hukum, pemutakhiran terakhir Januari 2019). Persamaan pada pokoknya ini dinilai dari kemiripan bentuk, cara penulisan, maupun bunyi ucapan nama merek.
Berapa Lama Proses Pendaftaran Merek?
Setelah permohonan diajukan secara online melalui merek.dgip.go.id, pendaftaran merek melewati tiga tahap pemeriksaan, menurut DJKI per April 2023:
| Tahap | Durasi |
|---|---|
| Pemeriksaan formalitas | 15 hari |
| Masa pengumuman (Berita Resmi Merek) | 2 bulan (60 hari) |
| Pemeriksaan substantif | 150 hari |
| Total hingga sertifikat terbit | sekitar 9 bulan |
Menurut DJKI per April 2023, durasi total tersebut berlaku selama tidak ada keberatan dari pihak lain maupun kendala pada tahap substantif. Jika ada oposisi saat masa pengumuman, atau pemeriksa meminta perbaikan/tanggapan, prosesnya bisa molor lebih lama dari perkiraan di atas. Jadwal dan durasi ini bisa berubah, jadi pantau status permohonan secara berkala di akun merek.dgip.go.id dan cek ulang informasi terbaru di kanal resmi DJKI.
Rincian Biaya Perpanjangan Merek
Merek yang sudah terdaftar berlaku selama 10 tahun dan bisa diperpanjang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, tarif perpanjangan juga ikut disesuaikan sejak 1 Agustus 2026, menurut CNBC Indonesia per 16 Juli 2026:
| Jenis Permohonan Perpanjangan | Umum | UMK |
|---|---|---|
| Dalam 6 bulan sebelum hingga saat masa berlaku berakhir | Rp3.500.000 | Rp1.000.000 |
| Masa tenggang paling lama 6 bulan setelah berakhir | Rp7.000.000 | Rp2.000.000 |
Nominal ini berlaku per kelas dan berpotensi disesuaikan kembali pada periode berikutnya, jadi pastikan mengecek ulang tarif resmi di dgip.go.id menjelang masa perpanjangan merek.
Langkah Praktis Daftar Merek untuk UMKM
- Cek dulu ketersediaan nama atau logo merek di pdki-indonesia.dgip.go.id.
- Siapkan salah satu dokumen bukti UMK (NIB berbasis risiko, Surat Rekomendasi UMK, dan sejenisnya).
- Buat akun dan isi formulir permohonan di merek.dgip.go.id.
- Bayar PNBP sesuai kategori pemohon dan jumlah kelas yang diajukan.
- Pantau status permohonan hingga tahap pemeriksaan substantif selesai dan sertifikat terbit.
Dengan menyiapkan dokumen UMK sejak awal dan mengecek merek lebih dulu, pelaku usaha bisa menghemat biaya pendaftaran sekaligus memperbesar peluang merek disetujui DJKI.



