Biaya bikin paspor yang berlaku saat ini mulai Rp350.000 untuk paspor biasa hingga Rp950.000 untuk e-paspor 10 tahun, plus tarif percepatan Rp1 juta, sesuai tarif PNBP resmi Ditjen Imigrasi.
Biaya bikin paspor yang berlaku saat ini mulai Rp350.000 untuk paspor biasa hingga Rp950.000 untuk e-paspor 10 tahun, plus tarif percepatan Rp1 juta, sesuai tarif PNBP resmi Ditjen Imigrasi.
Berita Terkait
Headlines
Tag: panduan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.