
Upaya Amerika Serikat membentuk kerangka hukum federal untuk aset digital kembali tertunda. Digital Asset Market Clarity Act atau CLARITY Act gagal melewati voting prosedural di Senat AS pada 15 September 2026 setelah tidak mencapai ambang 60 suara yang diperlukan untuk melanjutkan pembahasan. Kegagalan ini bukan penolakan final, tetapi membuat proses legislasinya kembali molor di tengah kalender Kongres yang kian sempit menjelang pemilu paruh waktu.
CLARITY Act sebelumnya sempat mendapat dukungan lintas partai, termasuk lolos di Dewan Perwakilan Rakyat AS dengan suara 294 berbanding 134 pada Juli 2025 dan disetujui Senate Banking Committee dengan suara 15 berbanding 9 pada Mei 2026. RUU ini dirancang untuk memperjelas kewenangan antara SEC dan CFTC, mengatur registrasi pelaku usaha, keterbukaan informasi, pemisahan dana konsumen, hingga pencegahan konflik kepentingan. Namun perbedaan pandangan soal perlindungan investor, stabilitas keuangan, dan keamanan nasional membuat voting terbaru kandas.
CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai tertundanya CLARITY Act sebagai perkembangan yang disayangkan karena kepastian regulasi menjadi fondasi penting pertumbuhan industri aset digital secara berkelanjutan. Ia menyebut industri kripto membutuhkan kejelasan aturan main, baik untuk pelaku usaha maupun perlindungan konsumen dan ruang partisipasi institusi.
Indonesia Sudah Punya Kerangka Regulasi yang Berjalan
Berbeda dengan AS, Indonesia disebut sudah memiliki kerangka regulasi aset kripto yang berjalan operasional. Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai UU P2SK, lalu diperkuat lewat POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan POJK Nomor 23 Tahun 2025. Pada 2026, OJK juga menerbitkan PADK Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaporan, evaluasi aset, dan manajemen risiko penyelenggara perdagangan aset digital.
Data OJK per Juli 2026 mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,93 juta, dengan 33 entitas berizin yang terdiri dari dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 27 pedagang aset digital. Nilai transaksi kripto pada bulan yang sama tercatat Rp20,52 triliun. Secara global, Chainalysis menempatkan Indonesia di peringkat ketujuh dunia dalam Global Crypto Adoption Index 2025, dengan pertumbuhan aktivitas kripto sekitar 103% dalam 12 bulan hingga Juni 2025.
Yudho menilai momentum ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi di ekonomi aset digital global, asalkan kepastian regulasi tetap berjalan beriringan dengan inovasi industri yang terus berkembang cepat.
Sumber: FLOQ.





