
Pengembang kawasan hunian Fatmawati City Center di Jakarta Selatan meluncurkan program promosi bertajuk Bulan Berkah yang berlangsung sejak September hingga Desember 2026. Melalui program ini, calon pembeli berkesempatan memiliki rumah 3 lantai dengan skema cicilan mulai Rp9,9 juta per bulan.
Selain cicilan ringan, program ini juga menawarkan bunga KPR mulai 1 persen. Skema pembiayaan tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memiliki hunian di kawasan Jakarta Selatan dengan beban pembayaran yang lebih terjangkau di masa awal kepemilikan.
Baca juga:
- Balance Urban Living di Fatmawati City Center, Kawasan Strategis Jakarta Selatan
- Fatmawati City Center: Pilihan Hunian Modern 3 Lantai di Kawasan Strategis Jakarta Selatan
Sejumlah Benefit Tambahan
Selama periode promo, pembeli rumah juga mendapat sejumlah benefit tambahan, di antaranya bebas biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) selama satu tahun dan gratis biaya alih hak kepemilikan sebanyak satu kali. Fatmawati City Center turut menawarkan pembebasan PPN hingga 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga total biaya kepemilikan rumah dapat lebih ringan.
Lokasi di Kawasan Terintegrasi
Fatmawati City Center menghadirkan hunian rumah 3 lantai bergaya modern yang dirancang untuk kebutuhan keluarga. Kawasan ini dilengkapi area komersial dan fasilitas penunjang gaya hidup sehari-hari, serta berlokasi dekat dengan Stasiun MRT Fatmawati dan memiliki akses mudah menuju Jalan Lingkar Luar Jakarta (JORR), sehingga mobilitas penghuni ke berbagai wilayah Jakarta menjadi lebih praktis.
Informasi lebih lanjut mengenai unit dan program Bulan Berkah dapat diakses melalui situs resmi fatmawaticitycenter.com atau akun Instagram @fatmawaticitycenterofficial.
Catatan Redaksi. Artikel ini bersumber dari siaran pers Fatmawati City Center, pengembang yang mempromosikan proyek huniannya sendiri. Bunga KPR rendah di awal biasanya berlaku fixed untuk periode tertentu sebelum menyesuaikan ke suku bunga floating bank, sementara pembebasan PPN mengacu pada insentif PPN ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual di bawah batas yang ditetapkan regulasi. IPL sendiri adalah iuran rutin penghuni untuk membiayai perawatan fasilitas bersama seperti keamanan, kebersihan, dan penerangan kawasan.
Sumber: Fatmawati City Center.





